Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

APH dan Pemda Gorut Diminta Serius Tangani PETI di Kecamatan Anggrek

Editor by Editor
18 Feb 2025 13:26
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara, terus berlangsung dengan menggunakan alat berat ekskavator.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Selain itu, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga menggunakan limbah merkuri, zat beracun yang berpotensi mencemari sungai dan laut di sekitarnya.

Keberadaan tambang ilegal ini telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aktivis. Jika terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat akan semakin besar.

Aktivis BEM Provinsi Gorontalo, Verdiyansah, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk segera bertindak demi kepentingan masyarakat.

“Terlepas lahan milik siapa, yang jelas sesuai investigasi pertambangan di sana sudah tidak tradisional lagi, kini sudah menggunakan alat berat (Ekskavator),” jelas Verdi kepada tim Prosesnews.id, Selasa (18/02/2025).

Lebih lanjut, Verdi mengungkapkan, hasil kajian dan investigasi timnya menemukan berbagai indikasi pelanggaran, termasuk penggunaan alat berat, tromol pengolahan emas, serta keterlibatan oknum aparat dalam operasional tambang ilegal tersebut.

“Hal yang sangat tidak mungkin pemerintah daerah baik, PJ bupati, DLH, pihak polres hingga polsek tidak mengetahui perihal seperti ini. Ataukah selain aparat yang telah mengakui PETI tersebut telah dipegang olehnya, pihak Polres juga PJ bupati mendapatkan bagian dan menikmati hasil daripada perusakan alam jangka panjang tersebut, sehingga terus dibiarkan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Verdiyansah dan timnya berencana melaporkan aktivitas pertambangan ilegal ini ke Mabes Polri untuk mendapatkan penanganan lebih serius.

“Hasil dari investigasi ini juga akan terus kami kawal sampai ke lembaga tertinggi kepolisian. Besok, 19 Februari 2025, kami akan memasukkan laporan mengenai PETI ini di Mabes Polri yang dilampirkan dengan bukti-bukti temuan fakta lapangan yang kami kumpulkan,” pungkasnya.

Reporter: Pian N. Peda

Tags: gorontaloPemda Gorontalo UtaraPETI di Kecamatan AnggrekTambang GorontaloTambang Ilegal Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.