PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-114 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (17/7/2023).
Paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Provinsi Goronralo Tahun Anggaran 2023.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Kris Wartabone mengatakan, DPRD Provinsi Gorontalo terus menggunakan sisa anggaran perubahan dalam memaksimalkan sejumlah program kegiatan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Politisi Partai PDIP itu juga mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Proritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) nantinya akan di bahas oleh sejumlah komisi serta tim yang telah ditugaskan oleh Penjabat Gubernur, Ismail Pakaya.
“Baik melalui Mussyawarah Perencanaan Pembangunan (Musremang) dan Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” kata Kris usai mengikuti jalannya Paripurna.
Kris menambahkan, hubungan antar DPRD Provinsi Gorontalo dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo berjalan dengan baik. Sehingganya, hal-hal yang menyangkut perbedaan pandangan dan yang menjadi prioritas bersama, sudah dibicarakan di Pra-awal penyerahan KUA-PPAS.
“Sehingga, sudah clear. Apa yang melalui Aspirasi, melalui Pemerintah Daerah, melalui Musrembang hingga melalui pokok-Pokok pikiran, itu sudah kita laukan,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo juga turut menyoroti aspirasi yang disampaikan masyarakat ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Termasuk, kelangkaan tabung hingga gas elpiji 3Kg di kalangan masyarakat Provinsi Gorontalo.
“Jadi, apa yang direkomendasikan oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo ditampung, dan akan dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah, termasuk yang disuarakan (kelangkaan tabung dan gas elpiji),” tegasnya
Reporter: Fazrin Mohamad Umar