Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Bantah Paksa Istri Berhubungan Badan Dengan Orang Lain, Kuasa Hukum Pelapor : Ada Bukti Chat

Editor by Editor
11 Mar 2020 08:00
in Headline

PROSESNEWS.ID – Kini laporan Istri oknum dosen di salah satu Universitas Negeri di Gorontalo, sudah masuk proses permintaan klarivikasi terhadap terlapor MK, di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrim Polda Gorontalo, Selasa (10/3/2020).

Terlapor dimintai klarivikasi kurang lebih 4 jam, oleh penyidik PPA Polda Gorontalo. Permintaan klarivikasi itu, menurut
penasehat hukum MK Ramdan Qasim, kliennya dipanggil baru sebatas permintaan klarivikasi. Dalam proses pemeriksaan ini, hanya beberapa point penting yang dimintai klarivikasi.

“Intinya semua apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar. Karena tuduhan yang dialamatkan itu sungguh tidak masuk akal dan sangat tidak rasional,” bebernya.

Lebih lanjut kata Ramdhan, pihaknya akan menantang pembuktian secara hukum, apa yang telah dilaporkan pada kliennya. Tentunya apa yang dilaporkan tersebut harus sesuai dengan bukti dan fakata hukum.

“Jika laporan itu tidak terbukti, tentunya ada upaya-upaya hukum yang akan dilakukan. Namun semuanya dikembalikan kepada pelapor dan terlapor sebagai suami istri. Ketika tidak menemukan jalan keluar, tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum yang sama dengan melapor balik,” bebernya.

Kuasa hukum Pelapor LH, Afrizal Pakaya,SH dari OBH Yadikdam Gorontalo

Sementara itu kuasa hukum pelapor LH, Afrizal Pakaya,SH yang didampingi Novarolina Pulukadang,SH menegaskan apa yang telah di laporkan oleh kliennya, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor atau suami korban, sangat jelas termasuk perbuatan kekerasan seksual, dan juga kekerasan Psikis. Hal itu perbuatan yang benar-benar terjadi.

Berita Berkaitan : Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain

“Sehingga pernyataan yang dilakukan Penasehat Hukum Terlapor, hanya ingin menggiring Opini Publik saja. Sangat lucu dimana masih dalam proses penyelidikan, namun Penasehat Hukum Terlapor sudah menyatakan laporan klien kami tidak benar,” tegasnya.

Untuk mendukung laporan itu kata Afrizal, pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti kepada penyidik. Salah satunya berupa percakapan WhatsApp antara terlapor dan pelapor. Dimana Terlapor meminta korban untuk melakukan hal tersebut.

Dengan begitu OBH Yadikdam Gorontalo kata Novarolina, masih yakin terhadap Polda Gorontalo, khususnya penyidik PPA Polda Gorontalo bisa bekerja maksimal.

Berita Berkaitan : Sosok Orang Berhubungan Badan Dengan Korban Merupakan Kerabat Dekat Suaminya

“Dengan profesionalismenya penyidik PPA, kami yakin penyidikik mampu menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat. Sebab, ini merupakan tuntutan publik, yang mau tidak mau harus cepat diselesaikan. Sudah pasti publik menunggu kepastian hukum terhadap korban,” harap Nova.

Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga dilaporkan korban yang didampingi penasehat hukum, pada Jum’at, (6/03/2020). Dimana korban melaporkan MK sebagai suaminya, karena diduga memaksa istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain dan hal itu dianggap sudah keterlaluan.

Editor : Helmi Rasid

Tags: featuredgorontaloPaksa Istri Berhubungan Intim
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.