PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), mencatat, masih banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pohuwato, belum mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Sebagai pembinaan kami, masih banyak LSM kita yang belum memiliki SKT dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri),” ungkap Kepala Kesbangpol Pohuwato, Hikman Katohidar, saat hadir sekaligus membuka Mubes LSM Labrak Pohuwato belum lama ini. Selasa, (23/03/2021).
Dijelaskannya, dulu pengurusan SKT ada di Kesbangpol Daerah masing-masing. Tetapi sekarang dirubah, pendaftarannya sudah langsung ke pusat. Itu karena menyesuaikan dengan aturan terbaru.
“Karena di Kesbangpol saat ini hanya memberikan rekomendasi. Bukan lagi dalam bentuk SKT. Minimal, LSM atau Ormas-ormas, sudah melapor di Daerah atau sudah tercatat melalui rekomendasi di Kesbang, sekalipun belum terdaftar di Kementrian,” jelasnya.
Dikatakan Hikman, baik LSM maupun Ormas-ormas di Kabupaten dan Kota, harus terdaftar di Kementerian.
“Karena kalau sudah tercatat di Kementerian, itu bisa menggunakan Anggaran APBN dan APBD dalam bentuk hibah. Tetapi kalau belum, berarti cuman di Daerah saja,” ketusnya.
Kepala Kesbangpol Pohuwato membeberkan, ada sejumlah LSM yang memaksakan diri, ingin mendapatkan hibah dari Pemkab Pohuwato.
“Sedangakan, akta pendiriannya saja belum ada. Karena salah satu sayaratnya itu harus memiliki Akta pendirian yang dinotariskan berisikan AD/ART. Kemudian kepengurusan, dan program kerjanya juga harus jelas,” pungkasnya.
Reporter : Iskandar Badu