
PROSESNEWS.ID — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi hilangnya sejumlah barang bukti dari lokasi dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.
Temuan tersebut diketahui saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang pada Selasa (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Bangunan yang menjadi objek perkara tersebut berada di Jalan Nani Wartabone, tepat di seberang Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo.
Olah TKP ulang dilakukan setelah perkara dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada 28 Agustus 2026.
Penyidik yang dipimpin Iptu Uco datang ke lokasi untuk kembali menginventarisasi barang bukti yang sebelumnya ditemukan saat pengecekan awal.
Namun, setibanya di lokasi, penyidik mendapati sejumlah tumpukan material bongkaran yang sebelumnya masih berada di TKP telah hilang atau tidak lagi berada di tempat semula.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, melalui Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, membenarkan adanya temuan tersebut.
“Ya betul, tadi siang penyidik melaporkan kepada saya. Saat melakukan pengecekan TKP ditemukan ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti yang ada di TKP,” kata Maruly.
Setelah menemukan adanya perubahan kondisi di lokasi, penyidik kembali melakukan status quo terhadap TKP. Penyidik juga mengambil sejumlah sampel material yang masih ditemukan di lokasi untuk dibawa ke Polda Gorontalo.
“Selanjutnya penyidik melakukan status quo kembali pada TKP dan mengambil sampel barang bukti yang tersisa di TKP untuk dibawa ke Polda sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara,” jelasnya.
Maruly mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami keberadaan material yang sebelumnya berada di TKP.
Penyidik juga akan mencari tahu siapa yang memindahkan barang-barang tersebut dan apakah pemindahan itu dilakukan atas perintah pihak tertentu.
“Saat ini penyidik sedang mendalami ke mana barang bukti tersebut dipindahkan, oleh siapa, serta atas perintah siapa,” tegasnya.
Menurut Maruly, tindakan memindahkan atau menghilangkan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum dapat mengarah pada dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan.
“Kami mengimbau agar para pihak yang menghilangkan barang bukti tindak pidana tersebut agar segera menyerahkan diri dan menyerahkan barang buktinya,” ujarnya.
Maruly mengingatkan, pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat terancam pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Karena bisa terancam pidana penjara 7 tahun 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Maruly.













