Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya

Editor by Editor
3 Sep 2026 23:42
in Headline, Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS.ID — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi hilangnya sejumlah barang bukti dari lokasi dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.

Temuan tersebut diketahui saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang pada Selasa (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Bangunan yang menjadi objek perkara tersebut berada di Jalan Nani Wartabone, tepat di seberang Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo.

Olah TKP ulang dilakukan setelah perkara dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada 28 Agustus 2026.

Penyidik yang dipimpin Iptu Uco datang ke lokasi untuk kembali menginventarisasi barang bukti yang sebelumnya ditemukan saat pengecekan awal.

Namun, setibanya di lokasi, penyidik mendapati sejumlah tumpukan material bongkaran yang sebelumnya masih berada di TKP telah hilang atau tidak lagi berada di tempat semula.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, melalui Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, membenarkan adanya temuan tersebut.

“Ya betul, tadi siang penyidik melaporkan kepada saya. Saat melakukan pengecekan TKP ditemukan ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti yang ada di TKP,” kata Maruly.

Setelah menemukan adanya perubahan kondisi di lokasi, penyidik kembali melakukan status quo terhadap TKP. Penyidik juga mengambil sejumlah sampel material yang masih ditemukan di lokasi untuk dibawa ke Polda Gorontalo.

“Selanjutnya penyidik melakukan status quo kembali pada TKP dan mengambil sampel barang bukti yang tersisa di TKP untuk dibawa ke Polda sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara,” jelasnya.

Maruly mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami keberadaan material yang sebelumnya berada di TKP.

Penyidik juga akan mencari tahu siapa yang memindahkan barang-barang tersebut dan apakah pemindahan itu dilakukan atas perintah pihak tertentu.

“Saat ini penyidik sedang mendalami ke mana barang bukti tersebut dipindahkan, oleh siapa, serta atas perintah siapa,” tegasnya.

Menurut Maruly, tindakan memindahkan atau menghilangkan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum dapat mengarah pada dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan.

“Kami mengimbau agar para pihak yang menghilangkan barang bukti tindak pidana tersebut agar segera menyerahkan diri dan menyerahkan barang buktinya,” ujarnya.

Maruly mengingatkan, pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat terancam pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Karena bisa terancam pidana penjara 7 tahun 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Maruly.

Tags: barang bukti hilangberita gorontalocagar budaya gorontaloDitreskrimsus Polda Gorontalodugaan pengrusakan bangunaneks Rumah Jawatan Kantor Posobstruction of justicepengrusakan cagar budayapenyidikan Polda GorontaloPOLDA GORONTALO
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Mahasiswa UNG Gagas Forum Sentra Pangan Desa di Tualango

by Editor
3 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Tahap II (KKN-T II) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggagas pembentukan Forum Sentra Pangan...

PETI di Tihuo Pohuwato Diselidiki, Polisi Amankan 6 Mesin Dompeng

by Editor
2 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, menjadi...

Ariel Noah Dibidik Ramaikan GHM 2026

by Editor
1 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Nama Ariel NOAH masuk dalam radar panitia Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026. Vokalis band NOAH itu diupayakan hadir...

GHM 2026 Bidik 7.500 Pelari, Keselamatan Peserta Jadi Prioritas

by Editor
1 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 menargetkan 7.500 peserta. Jumlah tersebut menjadi target tertinggi sejak ajang lari ini pertama...

Warga Modelomo Krisis Air Bersih, Gubernur Instruksikan Penyediaan Tong Air

by Editor
1 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Musim kemarau berkepanjangan yang melanda Gorontalo mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah. Salah satunya warga Desa Modelomo, Kecamatan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Kasus Dugaan Perusakan Cagar Budaya di Gorontalo Naik Penyidikan, 18 Saksi Diperiksa

by Editor
2 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polda Gorontalo meningkatkan penanganan kasus dugaan perusakan cagar budaya ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah...

Ilustrasi/AI

Jejak Korupsi Sepanjang Agustus 2026

2 Sep 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom, saat menerima audiensi mahasiswa Fakultas Hukum UNG, di ruang Komisi II, Kamis (3/9/2026).

Mahasiswa UNG Bawa Isu Tambang Ilegal ke DPRD, Erwinsyah Dukung Dialog Publik

3 Sep 2026
https://indonesia.go.id/kategori/keanekaragaman-hayati/2808/melindungi-pari-gergaji

Melindungi Pari Gergaji

22 Mei 2021
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T Mopili saat menyerahkan bantuan peralatan produksi kepada salah satu pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), di Kelurahan Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (3/9/2026).

Bantuan Alat Produksi Sentuh 113 IKM, Idrus M.T Mopili: Aspirasi DPRD Diwujudkan

3 Sep 2026

KTP dan Tolangga Jadi Hiasan, Kendaraan Dukcapil Curi Perhatian di Pawai Maulid

2 Sep 2026

TERBARU

UNG Lahirkan 36 Apoteker Perdana, Jadi Tonggak Baru Pendidikan Kesehatan

3 Sep 2026

Mahasiswa UNG Gagas Forum Sentra Pangan Desa di Tualango

3 Sep 2026

Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya

3 Sep 2026

Perkuat Produksi IKM, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar

3 Sep 2026
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T Mopili saat menyerahkan bantuan peralatan produksi kepada salah satu pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), di Kelurahan Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (3/9/2026).

Bantuan Alat Produksi Sentuh 113 IKM, Idrus M.T Mopili: Aspirasi DPRD Diwujudkan

3 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.