Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Baru Saja Bebas dari Tahanan, Pria Asal Bongomeme Ini Kembali Mencuri

Editor by Editor
11 Feb 2020 22:59
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Pelaku pencurian yang biasa beraksi di Rumah Sakit Aloie Soboe (RSAS) Kota Gorontalo, akhirnya tertangkap. Pelaku beraksi disaat keluarga pasien RSAS, sedang istrahat pada Minggu 9 February 2020.

Merasa keberatan, korban pun datang melaporkan kejadian itu, pada Kepolisian di Mapolsek Kota Utara, untuk mengungkap pelaku pencurian.

Pelaku Residivis pencurian ini, mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, sejak dia menghirup udara bebas. Seakan penjara, tidak memberikan efek jerah kepada pelaku YT alias Yuman (35) warga Desa Pilolalenga, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Yuman sendiri diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob), Polda Gorontalo bersama Anggota Polsek Kota Utara, Selasa (11/2/2020). Saat berada di Bengkel Desa Dunggalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Pelaku pun mengaku, jika dia selalu menjalankan aksinya di beberapa tepat berbeda. Hasil curian itu pun, digunakan untuk membeli makanan dan sisanya buat membeli Minuman Keras (Miras).

“Saya lihat mereka tidur (keluarga pasien), saya langsung mengambil barang-barang berharga dan tas yang ada di disitu,” ujar YT.

Sementara itu Kapolsek Kota Utara Iptu Moch. Taufik Prasetyo, melalui Ketua Tim Khusus (Katimsus), Polsek Kota Utara, Bripka Irfan Kamumu mengatakan penangkapan terhadap YT berawal atas laporan yang diterima Polisi. Saat itu disertai dengan foto pelaku yang terekam dalam CCTV.

Dari tangan pelaku Polisi, mengamankan 2 buah handphone, serta uang sebesar Rp. 600 ribu. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan, selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan guna untuk proses hukum,” ketusnya.

 

Editor : Majid Rahman

Tags: Pelaku pencurianPolsek Kota UtaraRSAS Kota Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Aksi Kekerasan Pakai Tombak Gegerkan Gorontalo, Pelaku Kini Meringkuk di Sel

by Editor
30 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis tombak yang terjadi di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, pada Selasa...

Beli di Warung Pakai Uang Palsu, Ramaja 20 Tahun Ditangkap Polisi

by Editor
27 Mar 2024
0

PROSESNEWS.ID - Seorang remaja berinisial RSB (20) warga Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo diamankan aparat Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo...

Polsek Kota Utara Amankan 20 Botol Cap Tikus dalam Patroli KRYD

by Editor
24 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Dalam patroli KRYD yang dilaksanakan pada Jumat (24/11/23) dini hari, personel Polsek Kota Utara berhasil mengamankan 20 botol...

Warga Kota Gorontalo Diringkus Polisi Usai Hina Institusi Polri Lewat Jejaring Sosial Facebook

by Editor
2 Jan 2023
0

PROSESNEWS.ID - Lalai dalam bermedia sosial, seorang warga yang tinggal di Jalan Rusli Datau, Kelurahan Tanggi Kiki, Kecamatan Sipatana, Kota...

Dikeluhkan Warga, Polsek Kota Utara Ancam Tutup Pasar Malam Jika Membandel

by Editor
8 Nov 2022
0

PROSESNEWS.ID - Aktifitas pasar malam yang menyediakan wahana bermain di kawasan jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.