PROSESNEWS.ID – Pelaku pencurian yang biasa beraksi di Rumah Sakit Aloie Soboe (RSAS) Kota Gorontalo, akhirnya tertangkap. Pelaku beraksi disaat keluarga pasien RSAS, sedang istrahat pada Minggu 9 February 2020.
Merasa keberatan, korban pun datang melaporkan kejadian itu, pada Kepolisian di Mapolsek Kota Utara, untuk mengungkap pelaku pencurian.
Pelaku Residivis pencurian ini, mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, sejak dia menghirup udara bebas. Seakan penjara, tidak memberikan efek jerah kepada pelaku YT alias Yuman (35) warga Desa Pilolalenga, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Yuman sendiri diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob), Polda Gorontalo bersama Anggota Polsek Kota Utara, Selasa (11/2/2020). Saat berada di Bengkel Desa Dunggalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Pelaku pun mengaku, jika dia selalu menjalankan aksinya di beberapa tepat berbeda. Hasil curian itu pun, digunakan untuk membeli makanan dan sisanya buat membeli Minuman Keras (Miras).
“Saya lihat mereka tidur (keluarga pasien), saya langsung mengambil barang-barang berharga dan tas yang ada di disitu,” ujar YT.
Sementara itu Kapolsek Kota Utara Iptu Moch. Taufik Prasetyo, melalui Ketua Tim Khusus (Katimsus), Polsek Kota Utara, Bripka Irfan Kamumu mengatakan penangkapan terhadap YT berawal atas laporan yang diterima Polisi. Saat itu disertai dengan foto pelaku yang terekam dalam CCTV.
Dari tangan pelaku Polisi, mengamankan 2 buah handphone, serta uang sebesar Rp. 600 ribu. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan, selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan guna untuk proses hukum,” ketusnya.