PROSESNEWS.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD Pohuwato mengenai dugaan pelarangan jual beli emas hasil tambang Pohuwato, tampaknya belum menghasilkan solusi yang memuaskan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Beni Nento, setelah RDP yang menghadirkan pembeli emas, pemerintah daerah, Ketua APRI Pohuwato, serta perwakilan penambang lokal di ruang rapat DPRD pada Selasa, (15/8/2023).
Beni Nento menyatakan bahwa hasil dari RDP tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan menggelar rapat kerja yang akan dihadiri oleh Bupati Pohuwato, Saipul A Mbuinga.
“Kami akan melanjutkannya dengan rapat kerja. Rapat kerja ini akan mengundang Bupati bersama unsur pimpinan DPRD dan semua anggota DPRD, sesuai dengan tata tertib DPRD yang telah disetujui oleh 5 fraksi,” jelas Beni Nento.
Ketika ditanya apakah RDP ini belum menghasilkan solusi, Beni Nento mengakui bahwa berdasarkan hasil RDP yang telah digelar, mereka belum menemukan solusi terbaik untuk mengatasi polemik ini.
“Iya, memang belum. Karena masalah ini akan dibicarakan dengan Bupati, dan Bupati akan membahasnya dengan Forkompinda,” tambahnya.