PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Jum’at, (04/09/2020) menerima Dokumen dari kedua Bapaslon jalur Perseorangan dari Pasangan calon Ibrahim Bouti-Miswar Yunus (IBO) dan pasangan Hamdi Alamri-Zaiarin Td. Maksud (HZO).
Seperti yang di ketahui, KPU Pohuwato mulai membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil bupati Pohuwato, dari 4-6 September 2020, yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu Bumi Panua Kantor KPU Pohuwato, Jum’at, (04/09/2020).
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Rinto W. Ali mengatakan, selama proses Pendaftaran berlangsung, dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Dimana, terlihat Bapaslon yang datang, melalakukan pengecekan suhu terlebih dahulu dan menggunakan masker, saat melalui serangkaian proses tahap pencalonan.
“Hal ini dilakukan, sebagaimana tertuang pada pasal 5 PKPU 6 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serentak, sebagai tindak lanjut dari Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelasnya.
Imbuhnya, dari Dokumen yang telah diterima dari Kedua Bapaslon dari jalur perseorangan dengan Model BA.7-KWK dan B.KWK, dinyatakan lolos dan telah memenuhi sayarat pencalonan.
“Jadi ada Tiga Dokumen yang harus di sampaikan ke KPU, pertama ada dokumen pencalonan, itu dari sisi keabsahan dan kelengakapan itu harus. Kemudian yang kedua, dari dokumen syarat calonnya, dan dokumen bersama. Terhadap dokumen yang telah di isyaratkan ini, kedua Bapaslon telah memenuhi syarat,” terangnya.
Sementara itu, untuk Dokumen yang telah di serahkan Kedua Bapaslon, masi akan di tinjau kembali dari sisi keabsahannya, melalui penelitian yang akan dilakukan sampai dengan tanggal 12.
“Untuk syarat calonnya, kurang lebih ada 22 item. Tetapi, dari keabsahannya itu belum, karna masi akan kita lakukan penelitian kembali, terkait keabsahannya. Sehingga, kami tadi telah memberikan tanda terima, karena telah memenuhi standar yang telah di tetapkan PKPU,” pungkasnya. (Iskandar Badu)