PROSESNEWS.ID – Akhirnya Polres Gorontalo melimpahkan kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Reykel Hanafi, salah seorang pemuda warga Desa Mongalato meninggal dunia ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Selasa, (10/12/19).
Kini berkas perkara yang melibatkan enam tersangka dengan inisial RA, AT, YU, RW, RD dan EF tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setelah dinyatakan lengkap (p-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Kukuh Islami, menjelaskan untuk ke enam tersangka di jerat dengan pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 353 Ayat (3) KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP atau Pasal 338 KUHP, Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
“Dalam kasus ini selain ke enam tersangka tersebut. Masih ada satu tersangka lainya dengan inisial JP alias Jopan yang saat ini masih buron dan sudah masuk ke daftar pencarian orang atau DPO satuan Reskrim Polres Gorontalo,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, kasus pembunuhan berencana iti, telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.