PROSESNEWS.ID – Komitmen Polda Gorontalo khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam menangani permasalahan yang menjadi perhatian publik terkait investasi bodong. Terbukti, dengan dilimpahkannya berkas perkara dugaan Tindak Pidana dengan tersangka AY dan SB ke Kejati Gorontalo kemarin siang. Senin (10/1/2022).
Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK diruang kerjanya usai apel pagi.
“Kemarin sore sekitar pukul 14.00 Wita Penyidik Ditreskrimsus telah menyerahkan berkas perkara tahap I secara terpisah (2 berkas) atas dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU yang oleh masyarakat awam menyebutnya sebagai Investasi bodong dengan tersangka AY selaku owner FX Family dan istrinya SB ke Kejati Gorontalo,” kata Wahyu, Selasa (11/1/2022).
Wahyu katakan bahwa modus yang dilakukan oleh AY adalah seolah-olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang skeman piramida tanpa ijin. Bahkan dirinya menghimpun dan menarik dana dari masyarakat dengan memberikan janji-janji keuntungan di luar kewajaran.
“Dalam aksinya tersebut AY dibantu oleh istrinya SB, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, kita tunggu saja hasil penelitian dari pihak kejaksaan atas berkas perkara tahap I yang sudah diserahkan kemarin sore,” terangnya.
Wahyu menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan yang tersedia di semua Polres jajaran Polda Gorontalo.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban silakan melapor ke posko yang ada di tiap-tiap Polres, untuk kami tindak lanjuti, mari jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk kita lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Pilihlah investasi yang aman, lakukan cek ke situs resmi OJK ataupun BAPPEBTI apakah investasi yang akan dipilih tersebut terdaftar ataupun tidak, jangan mudah tergiur dengan iming-iming dan janji keuntungan yang diluar kewajaran,” imbau Wahyu.