PROSESNEWS.ID – Upaya pemberantasan tindak pidana perjudian di Kota Gorontalo terus dilakukan oleh Polresta Gorontalo Kota. Kali ini, Tim Rajawali dari Opsal Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap dan membongkar lokasi perjudian kartu remi di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan salah satu rumah di Kecamatan Dungingi sering dijadikan tempat perjudian jenis remi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Rajawali mendapati lima orang, yaitu tiga perempuan dan dua lelaki, tengah asyik bermain judi kartu remi. Di atas meja, juga ditemukan uang yang diduga digunakan dalam permainan judi tersebut.
Kasat Reskrim bersama timnya kemudian mengamankan lima orang terduga pelaku. Di antara mereka, dua orang lelaki yang diketahui sebagai oknum ASN, yaitu HS (56), warga Kecamatan Dungingi, dan SM (49), warga Kecamatan Kota Utara. Selain itu, tiga orang ibu rumah tangga (IRT) yang ikut bermain judi juga turut diamankan, yaitu FG (34) warga Desa Pantungo, R (44) warga Kecamatan Dungingi, dan HY (45), pemilik rumah yang menjadi lokasi perjudian.
Barang bukti berupa uang sebesar Rp1.295.000 serta dua kotak kartu remi berisi total 108 lembar turut disita oleh polisi.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta menyatakan, kelima orang tersebut telah diamankan beserta barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Mereka sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Kami pun mewakili pimpinan, turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, karena tanpa informasi dari masyarakat, tindakan kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo akan sangat sulit terungkap,” ujar Kompol Leonardo.
Para pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP sub pasal 303 Bis KUHP terkait tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.