PROSESNEWS.ID – Team Resmob Watawatanga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango (Bonebol), mengamankan seorang remaja berinisial AR (26), warga Pakoa Lingkungan 3 Karombasan, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin, (16/05) Pukul 04:45 Wita.
AR diamankan petugas, saat dirinya tengah bersembunyi di sebuah gubuk perkebunan warga, di Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto menjelaskan, penangkapan terhadap AR ini, terkait kasus penikaman terhadap salah seorang warga, yang terjadi di sebuah Cafe di Desa Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
“Benar, bahwa Tim Opsnal Watawatanga mengamankan seorang pemuda asal Kota Manado. Jadi tadi malam sekitar pukul 02:45, Tim mendapat Laporan terkait kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Tim kemudian menuju lokasi kejadian, dan mengumpulkan keterangan saksi,” kata Arianto.
“Setelah mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, Tim kemudian bergerak mencari keberadaan terduga pelaku. Hanya berselang beberapa jam, Tim mendapati informasi keberadaan terduga pelaku yang bersembunyi di sebuah pondok perkebunan warga di Desa Duano, dan melakukan penangkapan,” tambahnya.
Sementara itu, dari keterangan Polisi, aksi penikaman ini terjadi lantaran rasa ketersinggungan terduga pelaku terhadap korban, yang sempat memutus kontrak kerja dua orang pelayan cafe.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, penikaman ini dipicu rasa ketersinggungan. Sebab, korban sebelumnya sempat meminta dua orang pelayan cafe untuk berhenti bekerja, dan tidak sesuai kesepakatan awal,” ujar Muhammad Arianto.
“Kami masih akan mendalami kasus ini. Namun untuk saat ini, terduga pelaku sudah kami amankan, beserta barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis badik,” tutup Iptu Muhammad Arianto.
Reporter : Arjun