PROSESNEWS.ID – Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Gorontalo untuk bulan suci Ramadan 1446 Hijriah telah ditetapkan sebesar Rp35.000 per orang. Keputusan ini diambil berdasarkan harga komoditas beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo, Sukri Moonti mengungkapkan, penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pada 26 Februari 2025, yang dihadiri oleh unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Alhamdulillah, besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo telah ditetapkan melalui kesepakatan bersama. Penentuan ini mempertimbangkan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat,” ujar Sukri saat diwawancarai pada Jumat (07/03/2025).
Selain zakat fitrah, Kabupaten Gorontalo tahun ini juga menerima pembayaran fidyah, yakni kewajiban mengganti puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankannya. Sukri menjelaskan bahwa fidyah telah ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa, sementara infak ditetapkan sebesar Rp5.000.
“Untuk pembayaran zakat fitrah sebesar Rp35.000 per jiwa, infak Rp5.000, dan fidyah Rp30.000 per jiwa. Masyarakat dapat menyalurkan kewajiban ini melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing desa, baik melalui takmirul masjid maupun pemerintah desa,” jelasnya.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Gorontalo dapat menunaikan kewajiban zakat dengan tertib, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Reporter: Pian N. Peda