Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

BPJS Kesehatan Dinilai Tak Komitmen, Majid : Sitemnya Bobrok

Editor by Editor
5 Feb 2020 11:23
in Headline, Nasional

PROSESNEWS.ID – Abdul Majid Rahman bersama istrinya Firna Novianti, adalah peserta aktif BPJS mandiri kelas 2. Setiap tanggal 26-27 bulan berjalan, Majid mengaku, selalu aktif melakukan pembayaran iuran.

Pada tanggal 30 Januri 2020 belum lama ini, istrinya dirujuk di RS Defina Parigi Moutong, Sulteng. Guna proses persalinan. Usai melahirkan, dia diminta oleh pihak BPJS melalui petugas RS Defina, untuk segera membayar iuran anaknya yang baru saja dilahirkan.

Dia pun bergegas dan segera membayarnya. Menariknya, kata Majid. Saat dicek tagihanya, ternyata berkisar sekitar 220 ribu. Padahal menurutnya, tagihan untuk klas 2 sebagaimana kenaikan iuran BPJS mandiri saat ini, seharusnya hanya 110 ribu.

Tidak ingin berbelit-belit, ia pun kemudian membayarnya, dengan harapan bisa segera menyelesaikan urusan adminitrasi di RS Defina. Namun, beberapa saat kemudian. Dia dikagetkan dengan pihak BPJS, yang memintanya untuk segera melunasi lagi iuran untuk bayinya tersebut.

“Tiba-tiba pihak BPJS menyuruh saya lagi untuk segera melunasi tagihan BPJS anak saya. Padahal, saya sudah membayarnya sebanyak 220 ribu, sesuai dengan nomor virtual BPJS anak saya yang diberikan oleh pihak RS. Defina,” ujarnya

Merasa heran, ia segera melakukan Klarifikasi kepada pihak BPJS Boalemo. Namun, pihak BPJS mengatakan, bahwa iuran yang telah dibayarnya tersebut, hanya terhitung menjadi iuranya bersama istrinya untuk sebulan berjalan.

Menurut pihak BPJS, tagihan untuk virtual bayinya, belum diberlakukan. Atau belum terbuka lewat sistem. Sehingga, iuran yang baru saja dibayarkanya tersebut, hanya dihitung menjadi iuaran BPJS dirinya dan istrinya.

Namun hal itu di bantah oleh Majid. Pasalnya, kata dia. Iuran BPJS yang dibayarnya tersebut, sudah sesuai dengan nomor virtual bayi yang diberikan oleh petugas RS. Defina.

“Kalau pun misalnya, nomor virtual BPJS bayi saya belum berlaku. Kenapa saya sudah diberikan nomor virtual tersebut dan diminta untuk segera melakukan pembayaran,” ketusnya dengan nada kesal.

Bukan hanya itu, menurut penuturan Majid, seminggu sebelum istrinya melahirkan. Padahal dirinya sudah melunasi iuran BPJS untuk bulan berjalan. Jadi, kata dia sangat aneh lagi, apabila pembayaran yang baru saja dilakukanya tersebut, hanya dihitung menjadi iuran dia bersama istrinya.

“Tiba-tiba pihak BPJS mengatakan, setoran iuran yang baru saja saya bayarkan itu. Hanya dihitung sebagai iuaran saya dan istri untuk bulan berjalan. Padahal, seminggu yang lalu saya ini sudah melunasinya. Saya fikir, setoran tersebut untuk anak saya.” Bebernya

Lebih lanjut kata majid, kejadian yang dialaminya tersebut menandakan bahwa bobroknya sistem yang ada di tubuh BPJS. Karena menurutnya, pihak RS Defina telah memberikan pelayanan yang baik kepada istrinya sebagai pasien.

Majid berharap, persoalan yang dialaminya tersebut. tidak terulang lagi dan tidak akan menimpa masyarakat lainya. Karena menurutnya, sistem seperti itu hanya akan menyengsaran peserta BPJS mandiri lainya yang membutuhkan pelayanan medis. (Ryan)

Tags: BPJS KesehatanKabupaten Parigi Moutong
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Gorontalo Minta Komitmen Ritel Modern Dukung UMKM dan Pekerja

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meminta komitmen ritel modern dalam mendukung produk UMKM lokal sekaligus memastikan perlindungan jaminan...

Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah, Layanan Cath Lab Hadir di RSUD Dunda

by Editor
6 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Akses layanan kesehatan jantung di Kabupaten Gorontalo kini semakin dekat. Sejak Januari 2026, RSUD MM Dunda Limboto resmi...

Gusnar Ismail Bakal Bentuk Tim Khusus Awasi Perusahaan Nakal di Gorontalo

by Editor
1 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail akan membentuk tim khusus yang bertugas menelusuri perusahaan-perusahaan di Gorontalo yang tidak memenuhi hak...

Program Jemput Bola BPJS Kesehatan Dapat Apresiasi Pj Wali Kota

by Editor
18 Jan 2025
0

PROSESNEWS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Gorontalo melaksanakan program BPJS Keliling di Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa (14/1/2025)....

BPJS dan Pemda Gorontalo Bersinergi untuk Tingkatkan Jaminan Kesehatan

by Editor
18 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Provinsi Gorontalo, menyosialisasikan program petakan, sisir, advokasi, dan registrasi (PESIAR) kepada perangkat desa...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Kebakaran di Blok Plan Gorut, Begini Kronologinya

3 Agu 2026

TERBARU

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

DPRD Gorontalo Minta Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Menjangkau Seluruh Pekerja

4 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.