
PROSESNEWS.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2024 memuat sejumlah catatan penting terkait perencanaan fiskal daerah, pengendalian belanja, serta kewajiban jangka pendek pemerintah daerah.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa penyusunan anggaran pendapatan daerah belum sepenuhnya didasarkan pada proyeksi yang terukur secara rasional, melainkan cenderung disesuaikan untuk menyeimbangkan kebutuhan belanja yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Badan Umum Daerah (BUD), dalam penjelasannya, menyebut Surat Penyediaan Dana (SPD) disusun berdasarkan postur anggaran dan belum sepenuhnya mempertimbangkan ketersediaan riil kas daerah. Kondisi ini kemudian memerlukan pengendalian tambahan dalam pelaksanaan belanja.
Sepanjang tahun 2024, SPD belanja tercatat lebih tinggi dibandingkan realisasi pendapatan daerah. Berdasarkan data pemeriksaan, total SPD belanja mencapai sekitar Rp789,2 miliar, sementara realisasi pendapatan berada di kisaran Rp741,1 miliar.
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan terhadap likuiditas daerah apabila tidak diimbangi dengan pengelolaan kas yang disiplin.
Laporan juga mencatat adanya tagihan belanja dari 19 SKPD pada tahun anggaran 2024 yang diajukan untuk pengakuan utang pada awal 2025. Dari total 213 tagihan senilai sekitar Rp2,9 miliar, sebanyak 50 tagihan senilai Rp1,22 miliar telah dicatat sebagai utang, sementara sisanya masih menunggu proses lebih lanjut sesuai mekanisme reviu Inspektorat dan pembahasan TAPD.
BPK menegaskan, pengakuan kewajiban kepada pihak ketiga perlu dilakukan sesuai ketentuan akuntansi berbasis akrual agar laporan keuangan dapat menggambarkan kondisi yang lebih akurat.
Di sisi lain, laporan audited tahun 2024 menunjukkan SILPA sebesar Rp9,89 miliar, sementara utang jangka pendek tercatat mencapai Rp27,85 miliar. Data ini menunjukkan bahwa kewajiban jangka pendek pemerintah daerah masih lebih besar dibandingkan sisa pembiayaan anggaran yang tersedia.
Analisis lanjutan BPK juga menunjukkan cash ratio pemerintah daerah berada pada angka 0,46 per 31 Desember 2024. Rasio tersebut menggambarkan bahwa kas dan aset lancar yang tersedia belum sepenuhnya memadai untuk menutup seluruh kewajiban jangka pendek.
Selain persoalan likuiditas, BPK sebelumnya juga mencatat penggunaan dana ear-mark sekitar Rp4,219 miliar yang belum sepenuhnya sesuai dengan sumber pendanaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah meningkatkan akurasi dalam penyusunan target pendapatan, memperkuat pengendalian belanja, serta memastikan penggunaan sumber dana sesuai peruntukan.
Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi pengelolaan APBD ke depan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara perencanaan anggaran, kemampuan fiskal riil, dan keberlanjutan pelayanan publik.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, perencanaan fiskal yang realistis dan disiplin anggaran dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah serta meminimalkan potensi penumpukan ke wajiban di masa mendatang.









