PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Asosiasi guru ASN PPPK se- Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar halal bihalal dan silaturahim bersama Bupati, Dr Azhari, di pantai Mutiara desa Gumanano, Kamis (01/05/2025).
Dalam acara yang digelar, Bupati Dr Azhari, hadir didampingi oleh Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan, Abdullah, kepala BPKAD, Hardiyanti dan kadis PU, Said.
Ketua Asosiasi ASN PPPK Buteng, Muhammad Ilham Lubis, dalam sambutannya pertama-tama menyampaikan syukur terhadap Bupati Buteng, karena bersedia hadir dalam acara silaturahim bersama ASN PPPK se-Buteng.
Selain mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih, Ilham juga menyampaikan sejumlah keresahan ASN PPPK Buteng yang telah mengabdi selama 3 tahun lamanya.
Dari keresahan itu, terdapat tiga (3) point besar yang ingin disampaikan oleh seluruh ASN PPPK di Buteng saat silaturahim yang digelar siang tadi.
“Jadi pak Bupati kami ini masa pengabdian kami sudah 3 tahun, nanti kalau sudah 5 tahun kami akan di evaluasi. Bagaimana nasib kami ini?,” ucap ketua Asosiasi ASN PPPK Buteng, Ilham Lubis.
Setelahnya, lanjut Lubis, Ia menyinggung terkait Kenaikan Gaji Berkala (KGB) untuk setiap ASN PPPK yang telah mengabdi selama 2 tahun.
“Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang seharusnya setiap 2 Tahun sekali baik untuk PNS dan PPPK, namun kami yang PPPK sekarang sudah masuk masa kerja 3 Tahun belum ada KGB,” katanya.
Kenaikan KGB, terang Ilham, didasarkan pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 7 tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Dalam peraturan Menteri ini di dalam pasal 2 ayat 1 menyebutkan kalau kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih 2 tahun,” jelasnya.
Terakhir, Ilham, menyampaikan tentang jenjang karier dari para ASN PPPK, meskipun saat ini ada ASN PPPK bisa menduduki jabatan kepala sekolah.
Menanggapi hal itu, Bupati Buteng, Dr Azhari, mengatakan bahwa PPPK adalah ASN juga. Karena sebelum menjadi PNS, solusi dari pemerintah pada tahun 2014 lalu adalah dengan mengangkat PPPK.
“PPPK ini familiar buat saya, kenapa? karena PPPK pada tahun 2014 lalu oleh Profesor Sofyan Efendi telah menyusun itu senua di Undang-Undang ke pegawaian untuk menjawab kebutuhan kampus dan dokter,” kata Bupati Buteng, Dr Azhari.
Menurut Dr Azhari, PPPK itu adalah ASN dan bukan honorer, sebab penyebutan ASN saat ini telah terbagi menjadi dua, yakni ASN PNS dan ASN PPPK.
Kontrak kerja ASN PPPK menurut Bupati
Kontrak kerja dari para PPPK memang sebelumnya akan ditinjau kembali setelah 5 tahun mengabdi. Namun seiring waktu, jelas Azhari, peraturan tersebut telah mengalami perubahan.
“PPPK yang diangkat terakhir-terakhir itu mereka itu tidak ada lagi waktunya, malah ada pensiunnya juga. Itu yang saya dengar di Kolaka ya, bahkan kadis PK juga mengatakan iya juga,” jelasnya.
“Jadi PPPK ini setahu saya sudah tidak ada lagi pembatasan 5 tahun dan menurut saya akan diperpanjang karena ini sifatnya nasional,” sambungnya.
PPPK Buteng Terkait KGB
Mantan rektor USN Kolaka itu menyampaikan kalau ASN PPPK Buteng dapat mengusulkan Kenaikan Gaji Berkala karena telah menjadi hak dari para ASN PPPK.
“Jadi mengusul KGB, kata pak kadis bisa dan itu hak kalian,” ucapnya.
Namun jika ada PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah, terang Dr Azhari, saat ini tinggal mengikuti seleksi kopetensi kepala sekolah dengan syarat bahwa memiliki masa kerja selama 2 tahun.
“Kata pak kadis dalam waktu dekat ini ada seleksi kepala sekolah atau ujian kopetensi untuk menjadi kepala sekolah. Jadi kalian semua bisa ikut asal sudah 2 tahun masa kerjanya,” katanya lagi.
“Hanya saya belum tau aturannya apakah kalian bisa jadi kepala bidang atau kepala dinas,” tambah Azhari disertai nada canda.
Reporter: Win