PROSESNEWS.ID – Salah seorang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Klas IIA Gorontalo, kini dipindahkan ke Lapas IIB Boalemo, Kamis (05/08/2021).
Ignatius mengungkapkan, WBP yang berinisial DM alias Darwis itu kasusnya adalah 351 KUHP dengan putusan MA pidana 6 bulan. Awal Masuk di Lapas Gorontalo pada tanggal 3 Agustus 2021.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, Ignatius Gunaidi mengatakan DM dipindahkan karena yang bersangkutan ingin dekat dengan keluarganya. Berhubung tempat tinggalnya di daerah Boalemo.
“Yang bersangkutan bermohon kepada kami untuk pindah ke Boalemo yang notabene adalah daerah asalnya, dan sudah disetujui oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Divisi Pemasyarakatan,” kata Ignatius.
Ignatius menambahkan, pemindahannya sudah melalui prosedur yaitu Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Kemudian melakukan pengajuan permohonan ke Kantor Wilayah hingga mendapat persetujuan.
“Meskipun baru 2 hari berada di Lapas Gorontalo, dan sudah meminta pindah itu tak menjadi masalah, apalagi Pidana Umum yang dilakukannya tidak seperti Pidana Khusus,” tambah Kalapas.
Lanjut Ignatius, pemindahan napi tersebut juga telah dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas Boalemo. Selain itu, permintaan bersangkutan sudah diketahui oleh keluarga dengan surat jaminan keluarga
“Ia telah dibawa dengan mobil Lapas Gorontalo dengan pengawalan 3 orang petugas Lapas yang dipimpin oleh Rusli Usman,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad