PROSESNEWS.ID – Jakarta – Sertifikat vaksin COVID-19 sudah menjadi dokumen penting saat, seperti melakukan perjalanan sampai masuk ke mal. Ketimbang harus cetak, sertifikat vaksin bisa di-download di HP.
Saat ini, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 16 Agustus 2021. Masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah harus siap siaga dengan tersedianya sertifikat vaksin COVID-19.
Tak sedikit yang mencetak sertifikat tersebut, ketimbang men-download. Padahal, cetak sertifikat vaksin COVID-19, apalagi difotokopi bisa disalahgunakan oknum yang membayakan pengguna.
Di dalam sertifikat vaksin tidak hanya memuat informasi kalau kalian sudah melakukan vaksinasi, namun ada QR Code yang memuat data pribadi, berupa nama, NIK, tanggal lahir, sampai merk vaksin yang digunakan.
Keberadaan QR Code di sertifikat vaksin COVID-19 ini sudah modern. Artinya, kalian tidak perlu mencetaknya, tapi tinggal diunduh yang nanti bisa di-scan untuk keperluan perjalanan atau masuk ke mal.
Cara menunjukkan sertifikat vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi:
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
- Dari menu utama, pilih Akun. Akun akan menampilkan nama, nomor telepon dan lain-lain.
- Pilih Sertifikat Vaksin lalu pilih nama Anda.
- Aplikasi akan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda sudah dua kali vaksin.
- Tunjukkan kepada petugas mal atau klik Unduh Sertifikat supaya tersimpan ke galeri foto dan Anda bisa menunjukkannya kepada petugas.
Ingat ya, lebih baik tidak mencetak sertifikat vaksin lewat jasa percetakan karena di sana ada data pribadi kita yang harus dijaga. Lebih baik kita menunjukkan sertifikat vaksin dari aplikasi PeduliLindungi yang ada di HP kita atau dengan cara scan QR Code.