Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Cara Unduh Sertifikat Vaksin, Lebih Cepat Ketimbang Dicetak

Arfandi by Arfandi
15 Agu 2021 11:01
in Nasional
Cara Unduh Sertifikat Vaksin, Lebih Cepat Ketimbang Dicetak/foto istimewa

PROSESNEWS.ID – Jakarta – Sertifikat vaksin COVID-19 sudah menjadi dokumen penting saat, seperti melakukan perjalanan sampai masuk ke mal. Ketimbang harus cetak, sertifikat vaksin bisa di-download di HP.

Saat ini, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 16 Agustus 2021. Masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah harus siap siaga dengan tersedianya sertifikat vaksin COVID-19.

Tak sedikit yang mencetak sertifikat tersebut, ketimbang men-download. Padahal, cetak sertifikat vaksin COVID-19, apalagi difotokopi bisa disalahgunakan oknum yang membayakan pengguna.

Di dalam sertifikat vaksin tidak hanya memuat informasi kalau kalian sudah melakukan vaksinasi, namun ada QR Code yang memuat data pribadi, berupa nama, NIK, tanggal lahir, sampai merk vaksin yang digunakan.

Keberadaan QR Code di sertifikat vaksin COVID-19 ini sudah modern. Artinya, kalian tidak perlu mencetaknya, tapi tinggal diunduh yang nanti bisa di-scan untuk keperluan perjalanan atau masuk ke mal.

Cara menunjukkan sertifikat vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
  2. Dari menu utama, pilih Akun. Akun akan menampilkan nama, nomor telepon dan lain-lain.
  3. Pilih Sertifikat Vaksin lalu pilih nama Anda.
  4. Aplikasi akan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda sudah dua kali vaksin.
  5. Tunjukkan kepada petugas mal atau klik Unduh Sertifikat supaya tersimpan ke galeri foto dan Anda bisa menunjukkannya kepada petugas.

Ingat ya, lebih baik tidak mencetak sertifikat vaksin lewat jasa percetakan karena di sana ada data pribadi kita yang harus dijaga. Lebih baik kita menunjukkan sertifikat vaksin dari aplikasi PeduliLindungi yang ada di HP kita atau dengan cara scan QR Code.

Tags: gorontaloPemprov GorontaloProvinsi GorontaloVaksinasi Covid-19
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi
Hukum

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

by Editor
13 Mar 2026
0

Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi PROSESNEWS.ID - Pernyataan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang membolehkan para penambang untuk mengambil emas tanpa...

DPRD Kota Gorontalo Akan Sidak Program MBG

4 Mar 2026

Polresta Gorontalo Kota Amankan Oknum Debt Collector Perampas Kendaraan

6 Nov 2022

Pemda Gorontalo Terus Bersinergi dengan Polri Perkuat Stabilitas Pangan

14 Mar 2026
Kantor Bupati Kabupaten Blitar (ft/Istimewa)

Pemda Blitar Akan Permudah Izin Pertambangan

20 Okt 2020

Polresta Gorontalo Kota Perkuat Kemitraan dengan Media Massa

14 Mar 2026

TERBARU

Polresta Gorontalo Kota Perkuat Kemitraan dengan Media Massa

14 Mar 2026
Oplus_131072

Gusnar Ismail Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu Meski Tak Diatur PP

14 Mar 2026

BPTD Kelas II Gorontalo Pastikan Armada Angkutan Layak Jalan Saat Mudik

14 Mar 2026

Pemda Gorontalo Terus Bersinergi dengan Polri Perkuat Stabilitas Pangan

14 Mar 2026

Mudik Lewat Udara Diprediksi Padat, Bandara Djalaluddin Dirikan Posko Pengawasan

13 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.