Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemda Blitar Akan Permudah Izin Pertambangan

Editor by Editor
20 Okt 2020 22:57
in Ekonomi, Pemda Blitar
Kantor Bupati Kabupaten Blitar (ft/Istimewa)

PROSESNEWS.ID, BLITAR – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur akan mempermudah pengurusan izin pertambangan Galian C. Hal itu dilakukan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, Kabupaten Blitar memilki banyak sumber daya alam, yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan PAD.

Meskipun Pemda Kabupaten Blitar sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Blitar dengan nomor : 188/609/409.06/KPTS/2019. Tentang Penetapan Harga Standar Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Namun, SK Bupati itu belum mengakomodir persoalan PAD dan tata cara pengelolaan pertambangan. Begitu juga dengan perjanjian-perjanjian yang menjadi kewajiban pihak terkait.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Blitar Drs. Budi Santoso mengaku soal izin pertambangan, masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, Pemda Kabupaten Blitar akan mempermudah masyakat yang akan meminta rekomendasi perizinan kepada Pemprov Jawa Timur, untuk persyaratan pengurusan izin.

“Untuk pengurusan rekomendasinya kami akan permudah. Dengan harapan, potensi pertambangan di wilayah Kabupaten Blitar dapat dimanfaatkan dan akan meningkatkan PAD Kabupaten Blitar,” bebernya.

Lebih lanjut kata Budi, untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin pertamabangan. Maka Pemda Kabupaten Blitar, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blitar. Akan melakukan kerja sama dengan BUMD Provinsi Jawa Timur. Untuk memaksimalkan PAD, melalui sektor pertambangan di Kabupaten Blitar. Dengan begitu, PAD dari sektor pertambangan bisa meningkat sesuai dengan harapan masyarakat.

“Masih cukup banyak pertambangan di Kabupaten Blitar tidak memiliki izin. Sehingga Pemda Blitar sudah memberikan solusi kepada penambang dengan mempermudah pengurusan izin. Agar masyarakat bekerja dengan tenang dan pastinya tidak bertentangan dengan hukum,” tandas Rustin. (Dwi)

Tags: Izin PertambanganPemda BlitarTambang ilegal
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dua Ekskavator Diamankan, kini Alat Berat di PETI Toyidito jadi Target Penyelidikan

by Editor
22 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin...

Sejumlah Alat Berat Terus Beroperasi, Pelaku PETI di Mootilango Diminta Ditertibkan

by Editor
13 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Publik berharap besar agar Polres Gorontalo dalam menangani kasus pertambangan ilegal. Di tengah sorotan publik, aktivitas alat berat...

Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Saat Polres Pohuwato ‘Tertidur’, Kejati Gorontalo Ambil Alih Sikat PETI

by Editor
9 Okt 2025
0

Kejaksaan Tinggi Gorontalo PROSESNEWS.ID - Di saat aparat penegak hukum di tingkat kabupaten seolah ‘tertidur’ lelap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo...

PETI di Desa Tolondadu Mulai Diresahkan Masyarakat

by Editor
31 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berada di Desa Tolondadu I, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan...

Oplus_131072

PETI di Gorontalo Perlu Jadi Perhatian Serius Gubernur yang Baru Dilantik

by Editor
20 Feb 2025
0

PROSESNEWS.ID - Di tengah kemeriahan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo periode 2025-2030 di Istana Negara pada Kamis (20/2/2024), polemik...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

Aset Desa Beralih, Bupati Bone Bolango Dinilai Lembek Evaluasi Kadis PMD

by Editor
19 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Hilangnya aset desa seluas 3.000 meter persegi di Desa Toto Utara, Kabupaten Bone Bolango, memasuki babak baru. Lahan...

Kapal dari Filipina Bawa 3,8 Ton Sianida, 4 Orang Jadi Tersangka

21 Agu 2026

BI Bawa 4 UMKM Gorontalo Unjuk Gigi di Panggung Nasional KKI 2026

21 Agu 2026
Sandi Mobi

Imigrasi Gorontalo Diduga Biarkan WNA Jualan di Lobi Kantor Bupati

19 Agu 2026

Karnaval TK dan PAUD Limboto Meriah, Anak-anak Tampilkan Ragam Cita-Cita

20 Agu 2026

Pemda Kabgor Targetkan Nilai SAKIP 2025 Meningkat

20 Agu 2026

TERBARU

Kepsek SRT 1 Boalemo Ungkap Alasan Putus Kontrak Vendor Makanan

21 Agu 2026

Kapal dari Filipina Bawa 3,8 Ton Sianida, 4 Orang Jadi Tersangka

21 Agu 2026

SFA 2026, Gusnar Ismail Apresiasi Para Inspirator Gorontalo

21 Agu 2026

BI Bawa 4 UMKM Gorontalo Unjuk Gigi di Panggung Nasional KKI 2026

21 Agu 2026

Karnaval TK dan PAUD Limboto Meriah, Anak-anak Tampilkan Ragam Cita-Cita

20 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.