Catatan : Helmi Rasid
9 September 2019 pertama kali 45 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di lantik. Kemarin, 9 September 2020, genap satu tahun sudah, mereka menjabat sebagai wakil rakyat.
Sebelumnya, saya mengucapkan selamat 1 tahun, atas dilantiknya senior-senior di Parlemen. Tidak semua orang beruntung seperti mereka, yang bisa menduduki kursi di DPRD Provinsi Gorontalo.
Mereka adalah orang-orang pilihan rakyat, yang dipercayakan mengemban amanah rakyat selama 5 tahun kedepan. Kita semua wajib mengucapkan selamat 1 tahun bekerja untuk mereka, yang tanpa lelah bekerja demi rakyat Provinsi Gorontalo.
Apalagi, 3 fungsi legislatif yang wajib mereka jalankan. Seperti Fungsi legislasi atau pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penganggaran dan Fungsi Pengawasan.
Ketiga fungsi ini mereka jalani, meskipun ditengah kesibukan mereka melakukan perjalanan dinas (Perdis). Tanpa, lelah mereka juga menyepatkan waktu untuk mengunjungi setiap daerah di Provinsi Gorontalo. Sebutan halusnya Perdis dalam daerah.
Dari 3 fungsi DPRD, mereka paling banyak menjalani fungsi Pengawasan. Baik itu dalam daerah ataupun luar daerah. Saking sibuknya, mereka sampai lupa dengan fungsi Legislasi yaitu Pembentukan Perda usul inisiatif DPRD.
Dalam satu tahun ini, DPRD Provinsi Gorontalo belum menetapkan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD. Kalaupun ada, itu usulan Anggota sebelumnya. Mungkin ini, pertama kali terjadi di DPRD Provinsi Gorontalo.
Namun, hal itu di maklumi. Karena mereka masih sibuk dengan mencari “Judul” untuk Perjalanan Dinas, baik itu dalam daerah atau luar daerah. Sebab, konon itu bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
Meskipun angka kasus Covid-19, terus mengalami peningkatan diakhir-akhir ini. Tidak menyurutkan semangat mereka untuk melakukan Perdis di luar daerah. Itu dilakukan semata-mata demi mencari solusi yang dihadapi masyarakat Gorontalo.
Kesibukan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, bisa dilihat dari hari-hari kerja mereka. Senin dan Selasa, mereka berada di kantor. Rabu sampai Jum’at, mereka sedang tugas luar. Masuk kantor lagi, hari Senin dan Selasa.
Saking rumitnya, masalah yang dihadapi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hasil, Perdis Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, satupun tidak membuaikan hasil. Akibatnya, mencari “judul” lagi untuk keluar daerah.
Buktinya, tak ada satupun masalah besar yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan DPRD. Meskipun dengan cara melakukan kunjungan kerja keluar daerah. Beberapa contoh masalah yang dihadapi masyarakat seperti, polemik tapal batas antara Gorontalo dengan Sulawesi Tengah.
Sengketa tanah masyarakat dengan Pabrik Gula di Tolangohula. Begitu juga dengan sengketa tanah antara masyarakat dengan Perusahaan Sawit. Semua belum ada yang tuntas.
Dengan begitu, persoalan yang dihadapi masyarakat, belum ada yang berhasil dimediasi. Lantas, apa yang harus dibanggakan dari wakil rakyat kita?
Selamat 1 Tahun masa Jabatan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. (**)