Prosesnews.id
Selasa, Januari 26, 2021
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Cegah Covid-19, Pemerintah: SOP Karantina Bagi Penumpang Penerbangan Internasional

Arfandi by Arfandi
30 Des 2020 19:31
in Gorontalo
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia memutuskan melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021, hal tersebut dilakukan guna mencegah munculnya varian baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat yang tengah marak di inggris dan Eropa. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

PROSESNEWS.ID – Sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19, pemerintah mewajibkan karantina selama lima hari bagi penumpang penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia sejak 27 Desember 2020. Selama karantina, para penumpang akan menjalani tes PCR pada saat masuk dan keluar karantina.

Para pelaku perjalanan dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Setelah turun dari pesawat, para penumpang yang telah menyelesaikan proses imigrasi dipersilakan untuk mengambil bagasi, kemudian diarahkan ke bus atau moda transportasi lainnya yang telah diarahkan untuk menuju hotel karantina.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), fasilitas hotel karantina dibiayai pemerintah secara gratis, namun apabila menginginkan hotel lain, pembiayaan dilakukan secara mandiri. Hotel yang dipilih tetap dari daftar yang direkomendasikan dan dikawal oleh satgas penanggulangan COVID-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA), biaya karantina ditanggung secara pribadi atau mandiri. Bagi WNA yang tidak mampu membayar biaya akomodasi karantina, akan diminta membuat surat pernyataan sebagai dasar untuk dasar pemberian subsidi dari Pemerintah Indonesia.

Setelah karantina selama 5 hari, para penumpang akan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua. Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Sedangkan jika hasilnya positif akan mendapatkan perawatan di rumah sakit. Biaya perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah, dan biaya mandiri bagi WNA. Proses pelaksanaan karantina ini dilakukan bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), yang telah menyediakan 10.046 kamar hotel dari 105 hotel.

Ketentuan di atas tercantum dalam Surat Edaran No.4/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 pada 28 Desember 2020. Surat Edaran ini berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Satgas COVID-19 juga akan memastikan data penumpang yang datang dengan data hotel yang akan digunakan untuk karantina. Untuk itu, setiap penumpang penerbangan internasional akan diminta untuk mengisi formulir e-HAC yang terintegrasi dengan mobile Apps Peduli Lindungi untuk kebutuhan pengawasan (tracing).

Dalam implementasi karantina ini, pihak hotel akan menyiapkan transportasi secara harian dari bandara ke hotel. Penumpang dimungkinkan untuk menggunakan kendaraan pribadi selama mendapatkan persetujuan dari Satgas COVID-19.

Pihak hotel juga diharuskan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan dan mensosialisasikan hal ini kepada seluruh karyawan hotel. Tim dari Kementerian Kesehatan dan tim pengamanan akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap layanan konsumsi bagi para penumpang.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita – Prosesnews.id

Tags: gorontalokesehatanpandemiPemerintahWNA
ShareTweetSendSharePin1
Previous Post

Melalui Dialog Interaktif, Gubernur Rusli Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Next Post

Gugus Tugas: Masyarakat Memperoleh Informasi Transparan Terkait Covid-19

Next Post
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito

Gugus Tugas: Masyarakat Memperoleh Informasi Transparan Terkait Covid-19

Ketua TP. PKK Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie (kanan), berbincang dengan penerima bantuan program SPEDA di rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Rabu (30/12/2020). (Foto : Haris – Humas)

Terbantukan dengan Program SPEDA, Pelaku UMKM : Terima Kasih Pak Gubernur

Komentar Batalkan balasan

Trending

Ilustrasi
Headline

Kasus Pelecehan Seksual di Pohuwato Belum Ada Kepastian Hukum

by Majid Rahman
24 Jan 2021
0

Ilustrasi PROSESNEWS.ID - Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Kabupaten Pohuwato, yang dilaporkan ibu...

Pemerintah Bakal Tutup Indomaret di Bone Bolango

25 Jan 2021

Pemekaran Kabupaten Bone Pesisir Kian Dimatangkan

24 Jan 2021
Ibu Citra Abdullah bersama Kepala Desa Pangi, Ansar Hamzah. (Foto : AMR/Prosesnews.id).

Nahas !! 1 Unit Rumah di Boalemo Ludes Terbakar, Pemilik Rumah Sedang Sakit

23 Jan 2021
Kedua dari kanan, Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf, saat mengukuhkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), di Kecamatan Wonosari. Senin, (25/01/2021). (F : Istimewa).

Di Boalemo Ada Spot Wisata Cakra Buana Buatan Umat Hindu

26 Jan 2021

Prof. Nelson itu Orangnya Sangat Bijak dan Tidak Ambisius

25 Jan 2021

TERBARU

Rapat terkait Kepemudaan oleh Komisi A DPRD Kota Gorontalo (Foto : Istimewa)

DPRD Kota Gorontalo Gelar Rapat Dengan Organisasi Kepemudaan

26 Jan 2021

Gubernur Gorontalo Minta TKD dan SK PTT Segera Rampung

26 Jan 2021
Kedua dari kanan, Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf, saat mengukuhkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), di Kecamatan Wonosari. Senin, (25/01/2021). (F : Istimewa).

Di Boalemo Ada Spot Wisata Cakra Buana Buatan Umat Hindu

26 Jan 2021
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim mengikuti rapat monitoring dan evaluasi secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri di ruang kerjanya, Senin (25/1/2021). (Foto : Haris)

Vaksinasi Nakes Gorontalo Ditargetkan Selesai Februari 2021

26 Jan 2021

Tenaga Ahli Diminta Aktif Terhadap Tugas DPRD Provinsi Gorontalo

26 Jan 2021

Prosesnews.id akan memberi warna baru sebagai sumber informasi yang terpercaya, akurat dan berimbang untuk masyarakat Indonesia

Ingat 3 M

Hari Ini 7.840 Vaksin Tahap II Tiba di Gorontalo

Herman Walangadi : Jadikan 23 Januari Sebagai Momentum Melawan Pamdemi

Kepala BNPB Doni Monardo Positif Covid-19

Pilkada 2020

KPU Klaim Pelaksanaan Pilkada 2020 Tanpa Intervensi

Penanganan Dugaan Politik Uang Libatkan ASN, Dihentikan Gakkumdu

KPU Bone Bolango Gelar Rakor Persiapan Rekapitulasi Perhitungan Suara

Instagram

  • Wali Kota Gorontalo Marten Taha bersama perangkat pemerintahan mengunjungi bayi yang viral dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya di salah satu Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Senin (25/01/2021).Merten mengatakan bahwa, setelah dilihat Alhamdulillah secara fisik anak bayinya dalam kondisi sehat dan juga telah diperiksa oleh dokter,” kata Marten.
--
Selengkapnya kunjungi Prosesnews.id#walikotagorontalo #martentaha #beritaviral #kekerasanaanak #gorontalo #prosesnewsid
  • Kapolres Boalemo AKBP. Ahmad Pardomuan, S.IK.,MH, mengatakan, tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap jasad korban perempuan yang ditemukan tewas gantung diri di Desa Tutulo, Kecamatan Botumoito, belum lama ini.“Benar, tim berusaha mendalami, mengambil tindakan visum untuk mengetahui motif peristiwa ini. Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” jelas Ahmad Pardomuan, kepada Prosesnews.id, Kamis, (21/01/2021).
--
Selengkapnya kunjungi Prosesnews.id#gantungdiri #bunuhdiri #boalemo #gorontalo #prosesnewsid
  • Pesona bawah laut Pulau Karang, di Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, makin diminati para Diver (penyelam) dari luar Daerah. Bahkan, belakangan ada nama Kaka Slank, akan datang berkunjung ke Spot Wisata laut satu ini.Dikabarkan, Kaka Vokalis Band Slank dalam waktu dekat ini, kalau bukan Tanggal 24 Januari 2021, Sang Duta Hiu Indonesia tersebut, bakal terbang ke Pohuwato pada Tanggal 26 Januari 2021.
--
Selengkapnya kunjungi Prosesnews.id#pesonagorontalo #wisatabawahlaut #diving #wisatagorontalo #torasiaje #kakaslank #slank #gorontalo #prosesnewsid
  • Rapat pengurus persatuan renang seluruh indonesia (PRSI) Provinsi Gorontalo, membahas beberapa kegiatan yang bakal dijalankan.Adapun salah satu kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan, yakni Even renang berskala Nasional.
--
Selengkapnya kunjungi Prosesnews.id#wisatalombongo #pemandianairpanas #lombongo #wisatagorontalo #kolamrenang #gorontalo #prosesnewsid
  • Guna memenuhi tingginya minat baca masyarakat Kota Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo menyediakan perpustakaan keliling sebagai sarana alternatif.Seperti yang terlihat di Ruang Terbuka Hijau, Rabu (20/1/2021), perpustakaan keliling yang di gagas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, merangsang animo warga penikmat literasi.
--
Selengkapnya kunjungi Prosesnews.id#minatbaca #perpustakaankeliling #bacabuku #gorontalo #prosesnewsid
  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kembali menggelar pertemuan dengan Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk mematangkan pengusulan Prof. Dr. dr. H. Aloei Saboe menjadi pahlawan nasional.Pada pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur Gorontalo, Rabu (20/1/2021), Dinas Sosial Provinsi Gorontalo dan TP2G memaparkan sejumlah arsip dan dokumentasi tentang perjuangan Aloei Saboe yang telah berhasil dihimpun.
--
Selengkapnya kunjungi Prosesnews.id#aloeisaboe #pahlawannasional #tokohgorontalo #gorontalo #prosesnewsid
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2020 Prosesnews.id

Close Ads X