PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo Kota melalui Sat Intel Polres Gorontalo Kota resmi, mngeluarkan surat pemberitahuan perihal himbauan, yang di tujukan kepada pemilik ataupun manager dan pengelola tempat hiburan malam di Kota Gorontalo. Senin, (23/03/2020).
Dalam surat itu, Polres Gorontalo Kota menghimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam, untuk menutup sementara tempat hiburan baik itu Pub Karaoke, Cafe dan tempat keramaian umum lainnya.
Kasat Intel Polres Gorontalo Kota AKP Reza Hasni, SIK, membeberkan himbauan itu di maksudkan untuk pencegahan dan penyebaran virus corona (Covid 19) di Kota Gorontalo. Hal itu, berdasarkan Maklumat Kapolri No : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020.
“Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid 19, dan himbauan tersebut berlaku mulai Senin 23 Maret 2020 sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya,” ujarnya.
Untuk mensosialisasikan hal itu, pihaknya sudah mengunjungi seluruh tempat hiburan malam di Kota Gorontalo dan tempat-tempat umum yang menjadi lokasi kerumunan orang banyak.
“Kami sudah kunjungi tempat karaoke seperti Inul Vista, Liyric dan tempat-tempat hiburan lain. Begitu juga dengan warkop-warkop pun kami sudah datangi, untuk memberitahukan maklumat Kapolri dan surat pemberitahuan perihal himbauan dari Polres Gorontalo Kota,” ketusnya.
Editor : Majid Rahman