PROSESNEWS.ID – Guna mencegah kerumunan jelang malam pergantian tahun baru, Pemerintah Kota Gorontalo, batasi akses jalan masuk Kota Gorontalo .
Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam surat edaran Wali Kota Gorontalo tanggal 21 Desember 2020, No: 200/KesbangPol/XII/1487/2020, tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru 2021 serta libur natal dan tahun baru 2021.
Poin penting dalam surat edaran tersebut, pembatasan akses jalan masuk Kota Gorontalo pada tanggal 31 Desember 2020 dimulai pada pukul 08:00 WITA sampai tanggal 1 Januari 2021 pukul 04:00 WITA.
Wali Kota Gorontalo, saat dimintai keterangan awak media ini, menjelaskan, imbauan dan langkah ini diambil Pemeritah Kota Gorontalo, untuk mencegah penumpukan orang di Pusat Kota Gorontalo pada malam pergantian tahun baru 2021.
Sementara itu, terkait dengan destinasi wisata di Kota Gorontalo, Wali Kota juga mengaturnya, dengan membatasi setiap pengunjung, dan tetap pada penerapan Protokol Kesehatan (Prokes)
“Destinasi wisata tetap beroperasi, namun, kita akan melakukan pembatasan pengunjung, denga tetap mengacu pada protokol kesehatan,” pungkasnya. (Ads)