PROSESNEWS.ID – Pada Rabu, 31 Juli 2024, Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian knalpot sepeda motor yang melibatkan enam tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo menerangkan, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya tiga dari mereka yang dilakukan penahanan, sementara tiga lainnya, yang masih berstatus anak di bawah hukum (ABH), dikenakan wajib lapor.
Dari hasil interogasi, pihak kepolisian mengidentifikasi 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian knalpot dan satu TKP pencurian velg. Namun, hingga saat ini, baru lima korban yang melapor.
Dari 20 TKP tersebut, 13 berada di wilayah Kota Gorontalo, empat di Kabupaten Gorontalo, dan tiga di Bone Bolango,” jelas Kompol Leonardo.
Modus operansi para tersangka yang saling mengajak untuk melakukan pencurian knalpot motor dengan istilah “menjalankan misi”. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target, yakni knalpot standar sepeda motor Yamaha Mio M3.
Setelah berhasil mencuri knalpot, para tersangka menjualnya kepada pengepul bernama FH dengan harga Rp150.000/unit. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kunci palang ukuran 12 mm, satu unit motor Yamaha Mio M3 milik tersangka MTIM, satu unit motor Yamaha Mio Sporty milik tersangka RR, satu unit motor Honda Beat FI milik tersangka ABST, serta dua knalpot hasil curian yang diamankan dari Lk. F.H.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.