
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial IHP (30) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026.
“Dimana korban berinisial AQY (20), seorang mahasiswa asal Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, meninggalkan kamar kosnya sekitar pukul 15.30 Wita untuk pergi ke wilayah Limboto bersama seorang rekannya,” jelas Akmal.
Korban kemudian kembali ke kamar kos sekitar pukul 23.00 Wita. Saat tiba, korban mendapati satu unit laptop yang sebelumnya diletakkan di atas meja belajar telah hilang. Selain laptop, sebuah celengan milik korban juga turut raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.499.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mendatangi Kos GoaHirah di Kelurahan Limba U I saat kondisi rumah kos dalam keadaan sepi. Tersangka kemudian melihat salah satu kamar yang pintunya terkunci menggunakan gembok.
Karena membawa kunci gembok, tersangka diduga mencoba membuka pintu kamar hingga berhasil masuk ke dalam. Setelah berada di dalam kamar, tersangka diduga mengambil satu unit laptop merek Acer berwarna silver serta sebuah celengan milik korban.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, tersangka diduga kembali mengunci pintu kamar dan membawa barang hasil curian tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda berwarna merah beserta remotnya, satu unit laptop Acer berwarna silver yang diduga merupakan hasil pencurian, serta satu buah kunci berikut gembok berwarna kuning.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian tersebut diduga dipicu oleh faktor kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan.












