PROSESNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)memastikan akan menindaklanjuti instruksi Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, terkait penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang tidak sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Mohamad Pajuhi, saat dimintai keterangan pada Kamis (17/04/2025).
Mohamad mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan operasi sesuai dengan instruksi bupati.
“Yang jelas Satpol PP akan menindaklanjutnya, karena itu sudah perintah,” ujar Mohamad.
Ia menambahkan, operasi yang akan dilakukan tidak hanya menyasar THM yang tidak mengantongi izin, tetapi juga akan menindak tempat-tempat yang telah berizin apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Penindakan ini, lanjut Mohamad Fajuhi, merupakan bagian dari lima poin penting yang menjadi perhatian bupati, salah satunya adalah terkait Minuman Keras (Miras).
“Yang tidak berijin ketika kita temui ada pelanggaran pasti kita akan tindak,” pungkasnya.
Reporter: Pian N. Peda