PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah mengembalikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 15 Partai Politik setelah melakukan pemeriksaan.
Pengumuman ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (09/01/2024).
Menurut Roy, batas pemasukan LKDK telah dijadwalkan berakhir pada tanggal 07 Desember dan pemeriksaan dilakukan pada tanggal 08 Desember.
Hingga saat ini, hanya tiga partai politik yang berhasil memenuhi persyaratan dan LADK mereka diterima. Tiga partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Demokrat.
“Jadi baru tiga partai yang kita terima, di antaranya PPP, Nasdem dan Demokrat,” kata Roy.
Roy Hamrain menyampaikan, alasan 15 partai politik lainnya dikembalikan adalah karena rata-rata belum memenuhi syarat yang ditetapkan.
Salah satu masalah yang mendominasi adalah ketidaksesuaian keabsahan data, di mana salah satu partai bahkan tidak memiliki cap yang diperlukan.
Dalam keterangannya, Roy Hamrain memberikan kesempatan kepada 15 partai politik yang LADKnya dikembalikan untuk melakukan perbaikan. Mereka diberikan waktu hingga awal pertengahan Januari, tepatnya hingga tanggal 12 Januari.
“Jadi, mulai tanggal 8 sampai dengan tanggal 12 Januari adalah waktu yang diberikan kepada partai-partai politik yang LADKnya kami kembalikan untuk melakukan perbaikan,” ungkap Roy.
KPU Kabupaten Gorontalo berharap, partai politik yang bersangkutan dapat segera menyelesaikan perbaikan dan memastikan LADK mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses pemilihan umum di Kabupaten Gorontalo dapat berlangsung dengan lancar dan transparan.
Reporter: Pian N Peda