Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Pilkada KPU Kab Gorontalo

Data Tidak Sesuai, KPU Gorontalo Tolak LADK 15 Partai Politik

Editor by Editor
10 Jan 2024 23:08
in KPU Kab Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah mengembalikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 15 Partai Politik setelah melakukan pemeriksaan.

Pengumuman ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (09/01/2024).

Menurut Roy, batas pemasukan LKDK telah dijadwalkan berakhir pada tanggal 07 Desember dan pemeriksaan dilakukan pada tanggal 08 Desember.

Hingga saat ini, hanya tiga partai politik yang berhasil memenuhi persyaratan dan LADK mereka diterima. Tiga partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Demokrat.

“Jadi baru tiga partai yang kita terima, di antaranya PPP, Nasdem dan Demokrat,” kata Roy.

Roy Hamrain menyampaikan, alasan 15 partai politik lainnya dikembalikan adalah karena rata-rata belum memenuhi syarat yang ditetapkan.

Salah satu masalah yang mendominasi adalah ketidaksesuaian keabsahan data, di mana salah satu partai bahkan tidak memiliki cap yang diperlukan.

Dalam keterangannya, Roy Hamrain memberikan kesempatan kepada 15 partai politik yang LADKnya dikembalikan untuk melakukan perbaikan. Mereka diberikan waktu hingga awal pertengahan Januari, tepatnya hingga tanggal 12 Januari.

“Jadi, mulai tanggal 8 sampai dengan tanggal 12 Januari adalah waktu yang diberikan kepada partai-partai politik yang LADKnya kami kembalikan untuk melakukan perbaikan,” ungkap Roy.

KPU Kabupaten Gorontalo berharap, partai politik yang bersangkutan dapat segera menyelesaikan perbaikan dan memastikan LADK mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses pemilihan umum di Kabupaten Gorontalo dapat berlangsung dengan lancar dan transparan.

Reporter: Pian N Peda

Tags: Data Tidak SesuaigorontaloKPU Gorontalo Tolak LADK 15 Partai PolitikKPU Kabupaten GorontaloLaporan Awal Dana KampanyePemilu 2024Roy Hamrain
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.