
PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat paripurna tahap akhir dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda). Ranperda mengenai perubahan Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Terkait Ranperda ini untuk semua fraksi telah menyetujui. Sehingganya ini akan menjadi Perda Kota Gorontalo,” ungkap Rivai Bukusu.
Rivai menjelaskan, perubahan RPJMD ini sesuai dengan kebutuhan eksekutif. Sebab mereka yang mengajukan, sehingga merekalah yang lebih mengetahui persis Kota Gorontalo itu seperti apa.
“Kami dari DPRD Kota Gorontalo sudah membahasnya sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan,” jelas Rivai Bukusu.
Rivai menuturkan, harapan mereka agar pandemi Covid-19 yang ada di Kota Gorontalo akan segera berakhir. Agar semua yang telah diputuskan bersama mengenai perda-perda ini akan berjalan sesuai dengan apa yang kami inginkan bersama.
“Untuk perubahan yang tertuang di RPJMD ini berupa pembangunan-pembangunan serta penataan di Kota Gorontalo,” tandas Rivai Bukusu.
Reporter : Abd Kadir Djauhari.













