
PROSESNEWS.ID — Ambisi meraup untung besar dari trading membawa Fanny Kristanty Olii, seorang Head Teller di PT Bank Sulutgo (BUMD) Cabang Tilamuta, mendekam di balik jeruji besi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo resmi menahan Fanny pada 8 April 2026 setelah ia terbukti menggelapkan dana bank dan nasabah hingga Rp13,19 miliar.
Ironisnya, pegawai swasta yang hanya mengantongi sisa gaji bulanan sekitar Rp3.000.000 ini leluasa melancarkan aksinya sepanjang periode 2024 hingga 2025.
Penyelidikan kepolisian mengungkap kelihaian Fanny dalam membobol sistem keamanan bank secara sistematis. Ia memanfaatkan akses kunci ruang khazanah yang seharusnya dioperasikan dengan pengawasan ketat bersama petugas senior.
Melalui celah tersebut, Fanny secara rutin mengambil uang tunai puluhan juta rupiah dari brankas tanpa dasar operasional kas harian yang sah.
Ia kemudian menyetor uang hasil kejahatan senilai total Rp12,7 miliar ke tujuh rekening pribadinya yang tersebar di berbagai bank, seperti BRI, Mandiri, BNI, Sulutgo, Muamalat, dan BCA.
Tidak puas dengan menguras brankas, Fanny juga menyasar rekening pasif (dormant) milik nasabah. Ia sengaja mengaktifkan kembali rekening atas nama Naray Jost dan Arifin Dukalang yang memiliki total saldo Rp492,9 juta.
Fanny kemudian mendaftarkan aplikasi perbankan BSGTouch pada kedua rekening tersebut menggunakan nomor telepon genggam barunya. Melalui aplikasi itu, ia memindahkan seluruh dana nasabah untuk kepentingan pribadi.
Obsesi terhadap trading yang bermula pada awal 2024 menjadi pemicu aksi nekat tersebut. Fanny memutar belasan miliar rupiah dana hasil kejahatan ke berbagai aplikasi pembayaran, seperti Plink Pay, Duitku, MC Payment, Finpay, dan Doku, untuk memenuhi aktivitas trading.
Selain itu, ia menggunakan sebagian dana tersebut untuk kebutuhan pribadi, melunasi utang kepada kakaknya, Jemmi Fajar Olii, serta membeli tiga unit mobil, yakni Toyota Agya, Mitsubishi Xpander, dan Honda BR-V.
Polisi kini telah menyita ketiga mobil tersebut beserta uang tunai Rp221,8 juta, dokumen BPKB/STNK, dua unit telepon genggam, diska lepas (flashdisk), serta bundel rekening koran sebagai barang bukti.
Saat ini, berkas perkara Fanny telah memasuki tahap pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19). Penyidik Polres Boalemo tengah melengkapi berkas tersebut agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
Polisi menjerat Fanny dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini kembali mengungkap lemahnya sistem pengawasan internal bank daerah tersebut, mengingat sebelumnya Cabang Tilamuta juga pernah tersandung kasus serupa dengan nilai kerugian mencapai Rp37 miliar.













