Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Demi Uang 100 Ribu, Kakek 61 Tahun Ini Terancam Hukuman Mati

Editor by Editor
6 Agu 2019 19:39
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo, tidak henti-hentinya memburu para pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Gorontalo.

Pasalnya, tanggal 2 Agustus seorang kakek berinisial TT alias Ko Lae (61), tertangkap tangan, saat meletakan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di salah satu tempat di jalan Pinang Timur 1, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Penangkapan TT bermula Ditres Narkoba Polda Gorontalo. Melakukan pengintaian setelah mendapatkan informasi dari warga. Saat di tangkap dan di geledah, Polisi menemukan barang bukti paket sabu, yang di isi dalam bekas pembungkus rokok yang di isi dalam kantong. Saat di interogasi, Kakek 61 tahun ini mengaku. Masih menyimpan 9 paket sabu dalam rumahnya.

Alhasil, ditemukan 9 paket sabu berada dalam kamar terangka, setelah dilakukan penggeledahan. Polisi mengamankan paket sabu, yang di simpan dalam kantong jas milik TT.

Panit 1 Subdit Ditres Narkoba Polda Gorontalo Iptu Mohamad Adam menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu, dari narapidana berinisial AG, yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Gorontalo.

Tersangka bertugas menjemput dan mengantar narkoba. Setelah ada pemesanan melalui fia telepon.

“Saat di tangkap, tersangka mengaku baru saja menjemput kiriman paket sabu, yang berisi 13 saset. Dari salah satu taksi yang ada di Kota Gorontalo,” ujarnya.

Pemilik barang itu kata Mohamad, salah seorang Narapidana kasus narkoba, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kota Gorontalo. Barang bukti 13 saset sabu-sabu ini, telah dilakukan uji lab mengandung methamfetamine. Dengan berat 14 gram.

Dalam sekali bertransaksi, TT di hargai dengan uang Rp. 100.000 saja. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kakek 61 tahun ini, akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2, dan subsider pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga maksimal hukuman mati. (Zul)

Tags: Kakek terancam hukuman matiNarkobaPOLDA GORONTALO
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, akhirnya berakhir damai. Didampingi Wakil Ketua DPR...

Oplus_131072

Polda Gorontalo Sita 192 Botol Miras dan Amankan 13 Pemandu Karaoke

by Editor
13 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat...

Kasus Kekerasan Berulang, Aktivis Nilai Perlindungan Perempuan di Gorontalo Masih Lemah

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Aliansi Jaringan Advokasi Perempuan dan Anak (JEJAK PUAN) Gorontalo bersama 12 lembaga lainnya menggelar aksi damai di depan...

Angka Lakalantas di Gorontalo Meningkatkan, 11 Orang Tewas dalam 3 Bulan

by Editor
9 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mencatat peningkatan signifikan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selama Triwulan III (Juli–September)...

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Perseteruan antara wartawan dan konten kreator di Gorontalo semakin memanas. Konten kreator kondang Gorontalo berinisial ZH atau dikenal...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

Sejarah di Balik Sepeda Ontel Peninggalan Pasukan Rimba Gorontalo

16 Agu 2021

TERBARU

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.