
PROSESNEWS.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, terus dipacu oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo. Senin, (13/2/2023).
Dalam pembahasan Ranperda ini, turut melibatkan perwakilan penyandang disabilitas, dan 10 Yayasan yang menauhi mereka berkebutuhan khusus di Kota Gorontalo. Lahirnya Ranperda ini, bagian dari pemenuhan hak para penyandang disabilitas, agar memiliki porsi yang sama dalam menerima pelayanan, pendidikan, pekerjaan dan juga jabatan dalam pemerintahan.
Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo Darwaman Duming, menuturkan keberadaan Ranperda ini sangat penting dengan alasan kemanusiaan. Sebab, penyandang disabilitas terkadang mendapatkan diskriminasi pelayanan umum. Dengan begitu, adanya Ranperda yang sementara dibahas ini, bisa memprioritaskan hak-hak penyandang disabilitas.
“Dalam hal penerapan nanti, kami harap bisa maksimal, hari ini kami sudah sampai pada pasal 7 terkait dengan hak penyandang Disabilitas. Karena masih minimnya hak-hak mereka di Kota Gorontalo, oleh karenanya kami menginisiasi Ranperda ini. Akan tetapi, implementasinya ada di Eksekutif,”terang Darwaman Duming.
Politisi PDIP ini juga menjelaskan, dengan adanya Perda ini nantinya dapat mendorong Pemerintah Kota Gorontalo dan instansi terkait untuk memberikan pelayanan yang sama ketika mereka mengikuti Pemilu.
“Masih banyak teman-teman Disabilitas yang sudah memiliki hak suara, akan tetapi karena mereka mungkin tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini yang di informasikan dari teman-teman Yayasan. Mungkin saja, karena belum ada perhatian yang serius dari Pemerintah dan pelayanan yang sama. Oleh karenanya, dengan Ranperda ini akan mampu memenuhi hak-hak dan kebutuhan para Penyandang Disabilitas,”harapnya.
Reporter : Sandri Mooduto