
PROSESNEWS.ID – Sekolah PAUD Menara Ilmu menjadi sorotan setelah rencana kegiatan penamatan siswa disebut akan dilaksanakan di luar sekolah dengan iuran sebesar Rp350 ribu per siswa.
Salah seorang orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan besaran biaya tersebut. Ia juga menyinggung adanya larangan dari dinas terkait terhadap pelaksanaan penamatan yang dinilai dapat memberatkan orang tua.
“Selain itu kan ada juga larangan dari dinas terkait penamatan, apalagi kalau ada pungli,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/Kab.Gtlo/1844 yang ditujukan kepada seluruh koordinator wilayah pendidikan serta kepala satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP di Kabupaten Gorontalo.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta menghindari penyelenggaraan kegiatan yang bersifat mewah. Selain itu, sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua atau wali murid dalam pelaksanaan kegiatan penamatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah PAUD Menara Ilmu, Dewi Ishak, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak sekolah telah menggelar rapat bersama komite untuk membahas rencana penamatan siswa.
Menurut Dewi, konsep kegiatan sepenuhnya diserahkan kepada orang tua murid. Namun, hingga rapat berakhir, belum ada keputusan final terkait bentuk maupun pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Rapat dilanjutkan dengan ketua-ketua huyula,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila orang tua murid berkeinginan menggelar kegiatan penamatan, maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada Koordinator Wilayah (Korwil) dan Dinas Pendidikan.
“Jadi keputusan dari orang tua bahwa penamatan itu akan dilaksanakan, saya belum menerima. Mungkin di pihak orang tua sudah ada,” jelasnya.
Terkait pengumpulan uang sebesar Rp350 ribu per siswa, Dewi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan keputusan orang tua murid dan pihak sekolah tidak terlibat dalam pembahasannya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan penamatan tersebut tidak bersifat wajib bagi siswa.
Sebagai informasi, jumlah siswa yang akan mengikuti penamatan tahun ini sebanyak 81 orang.












