
PROSESNEWS.ID — Masyarakat Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, menolak rencana pengaktifan kembali kepala desa yang sebelumnya terjerat kasus asusila terhadap aparat desa.
Penolakan tersebut disampaikan sejumlah warga dan tokoh masyarakat karena menilai perbuatan yang dilakukan tidak layak ditoleransi, meskipun yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana.
Anggota LPM Desa Padengo, Nasir Oli’i, mengatakan mayoritas masyarakat menolak kepala desa itu kembali memimpin karena dinilai telah mencoreng kepercayaan publik.
“Kasusnya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di masyarakat,” kata Nasir.
Menurut dia, masyarakat tidak hanya melihat putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman di bawah lima tahun penjara, tetapi juga mempertimbangkan tindakan yang dilakukan kepala desa tersebut dinilai tidak pantas.
“Nah sekarang dia setelah menjalani hukumannya itu akan diaktifkan karena hukumannya di bawah lima tahun. Di regulasi kan di atas lima tahun akan dinonaktifkan permanen. Nah masyarakat tidak melihat itu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Padengo, Yasin Adam, mengaku telah menerima laporan penolakan dari masyarakat terkait rencana pengaktifan kembali kepala desa tersebut.
Ia mengatakan, alasan masyarakat menolak bukan hanya karena kasus yang telah diproses hukum, tetapi juga adanya dugaan tindakan serupa terhadap korban lain.
“Iya cuma kasus ini yang korbannya melapor. Yang lain tidak melapor, namun setelah korban ini melapor, banyak yang mulai berbicara hal yang sama,” ujar Yasin.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, mengatakan kepala desa tersebut telah selesai menjalani masa hukuman dan telah dikembalikan ke pemerintah daerah.
Meski demikian, kata Sumanti, status pemberhentian sementara masih berlaku hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
“Sekda dan jajaran terkait masih melakukan kajian terhadap aspirasi masyarakat tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk mengaktifkan kembali kepala desa,” katanya.













