PROSESNEWS.ID – Diduga lakukan penipuan dan penggelapan terhadap dana nasabah yang hendak membeli mobil, oknum sales PT Nengga Pratama Mobilindo, BA (26) sales warga Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, dipolisikan.
Kapolsek Kota Timur melalui Kanit Reskrim, Aipda Nahrawi Kelo,S.H menjelaskan, pihaknya menerima laporan Kamis (14/05/2020) dari pelapor DZL selaku pihak PT Nengga Pratama Mobilindo. Setelah laporan diterima, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan telah dilakukan gelar perkara belum lama ini.
Untuk kronologis kejadian yaitu, pada hari Rabu (18/03/2020) korban HP warga Desa Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, memesan (Inden) mobil di PT Nenggapratama Mobilindo, dengan biaya inden sejumlah Rp 20 juta yang diserahkan kepada BA.
“Terlapor BA tidak menyetor uang itu ke PT Nenggapratama Mobilindo. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2020, korban HP menyetor uang sejumlah Rp 143 juta, yang disetor langsung ke kasir. Namun tanpa sepengetahuan korban, BA melakukan pembatalan pengembilan mobil, dimana pembatalan dan penarikan uang tersebut dilakukan dua tahap yakni tahap pertama, pada tanggal 27 Maret 2020. BA menarik uang dari kasir sejumlah Rp 140 juta dan tahap ke dua pada tanggal 13 April 2020. BA kembali menarik uang dari kasir sebanyak Rp 3 juta, dimana kejadian tersebut tanpa sepengetahuan korban. Dengan kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 163 juta,” jelasnya.
Selanjutnya kata Aipda Nahrawi, dari hasil gelar perkara bahwa perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga pihak penyidik Polsek akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum dalam waktu tujuh hari sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
“Perkara ini masih sementara kami tangani. Sudah ada beberapa saksi yang kami lakukan pemeriksaan dan selanjutnya masih akan ada pula yang akan kami lakukan pemeriksaan,” katanya. (Helmi)