Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Sales PT. NPM Dipolisikan

Editor by Editor
23 Mei 2020 12:08
in Headline, Peristiwa
Aipda Nahrawi Kelo,S.H

PROSESNEWS.ID – Diduga lakukan penipuan dan penggelapan terhadap dana nasabah yang hendak membeli mobil, oknum sales PT Nengga Pratama Mobilindo, BA (26) sales warga Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, dipolisikan.

Kapolsek Kota Timur melalui Kanit Reskrim, Aipda Nahrawi Kelo,S.H menjelaskan, pihaknya menerima laporan Kamis (14/05/2020) dari pelapor DZL selaku pihak PT Nengga Pratama Mobilindo. Setelah laporan diterima, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan telah dilakukan gelar perkara belum lama ini.

Untuk kronologis kejadian yaitu, pada hari Rabu (18/03/2020) korban HP warga Desa Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, memesan (Inden) mobil di PT Nenggapratama Mobilindo, dengan biaya inden sejumlah Rp 20 juta yang diserahkan kepada BA.

“Terlapor BA tidak menyetor uang itu ke PT Nenggapratama Mobilindo. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2020, korban HP menyetor uang sejumlah Rp 143 juta, yang disetor langsung ke kasir. Namun tanpa sepengetahuan korban, BA melakukan pembatalan pengembilan mobil, dimana pembatalan dan penarikan uang tersebut dilakukan dua tahap yakni tahap pertama, pada tanggal 27 Maret 2020. BA menarik uang dari kasir sejumlah Rp 140 juta dan tahap ke dua pada tanggal 13 April 2020. BA kembali menarik uang dari kasir sebanyak Rp 3 juta, dimana kejadian tersebut tanpa sepengetahuan korban. Dengan kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 163 juta,” jelasnya.

Selanjutnya kata Aipda Nahrawi, dari hasil gelar perkara bahwa perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga pihak penyidik Polsek akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum dalam waktu tujuh hari sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

“Perkara ini masih sementara kami tangani. Sudah ada beberapa saksi yang kami lakukan pemeriksaan dan selanjutnya masih akan ada pula yang akan kami lakukan pemeriksaan,” katanya. (Helmi)

Tags: featuredgorontalosales
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Gus Ipul Apresiasi Semangat Gusnar Dorong Program Presiden

by Editor
22 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suasana penuh keakraban terlihat saat Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bertemu Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Seorang Pengacara Diduga Tipu Lansia Rp18 Juta dan Lakukan Penganiayaan

18 Nov 2025

TERBARU

Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

Kunyit Jadi Alternatif Pengawet Ikan Ramah Lingkungan

6 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.