Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Sales PT. NPM Dipolisikan

Editor by Editor
23 Mei 2020 12:08
in Headline, Peristiwa
Aipda Nahrawi Kelo,S.H

PROSESNEWS.ID – Diduga lakukan penipuan dan penggelapan terhadap dana nasabah yang hendak membeli mobil, oknum sales PT Nengga Pratama Mobilindo, BA (26) sales warga Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, dipolisikan.

Kapolsek Kota Timur melalui Kanit Reskrim, Aipda Nahrawi Kelo,S.H menjelaskan, pihaknya menerima laporan Kamis (14/05/2020) dari pelapor DZL selaku pihak PT Nengga Pratama Mobilindo. Setelah laporan diterima, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan telah dilakukan gelar perkara belum lama ini.

Untuk kronologis kejadian yaitu, pada hari Rabu (18/03/2020) korban HP warga Desa Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, memesan (Inden) mobil di PT Nenggapratama Mobilindo, dengan biaya inden sejumlah Rp 20 juta yang diserahkan kepada BA.

“Terlapor BA tidak menyetor uang itu ke PT Nenggapratama Mobilindo. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2020, korban HP menyetor uang sejumlah Rp 143 juta, yang disetor langsung ke kasir. Namun tanpa sepengetahuan korban, BA melakukan pembatalan pengembilan mobil, dimana pembatalan dan penarikan uang tersebut dilakukan dua tahap yakni tahap pertama, pada tanggal 27 Maret 2020. BA menarik uang dari kasir sejumlah Rp 140 juta dan tahap ke dua pada tanggal 13 April 2020. BA kembali menarik uang dari kasir sebanyak Rp 3 juta, dimana kejadian tersebut tanpa sepengetahuan korban. Dengan kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 163 juta,” jelasnya.

Selanjutnya kata Aipda Nahrawi, dari hasil gelar perkara bahwa perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga pihak penyidik Polsek akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum dalam waktu tujuh hari sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

“Perkara ini masih sementara kami tangani. Sudah ada beberapa saksi yang kami lakukan pemeriksaan dan selanjutnya masih akan ada pula yang akan kami lakukan pemeriksaan,” katanya. (Helmi)

Tags: featuredgorontalosales
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

by Editor
6 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi AI PROSESNEWS.ID – Perkara perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama se-Provinsi Gorontalo masih didominasi oleh cerai gugat yang...

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Program Hilirisasi Kakao, 1 Juta Bibit Siap Tanam di Boalemo

5 Agu 2026

TERBARU

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

6 Agu 2026

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

6 Agu 2026
Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Forum Konsultasi Publik, Ikhtiar Dikbud Provinsi Gorontalo Tingkatkan Kualitas Pelayanan

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.