PROSESNEWS.ID – Seorang pria berusia 42 tahun, di Kabupaten Pohuwato, terpaksa diamankan Polisi, karena diduga menodai anak kandungnya sendiri.
Informasi yang diperoleh awak media Prosesnews.id, Peristiwa memalukan ini, terjadi sekitar tahun 2019 silam dan baru terbongkar belum lama ini.
Sebelumnya, meski sempat diancam, korban memberanikan diri lari dari rumah, lalu menceritakan kisah pilu yang menimpanya kepada rekan-rekannya, hingga ke Pemerintah Desa tempat ia tinggal.
Ironisnya, dugaan peristiwa bejat yang dilakukan sang ayah tersebut, terjadi ketika dirinya sedang tidur malam hari bersama ibunya.
Saat ini, terduga pelaku yang diketahui hari-harinya bekerja sebagai petani itu, telah diamankan di Kantor Polisi, pada Jum’at, (21/08/2020).
Ipda Ali Khairudin, menjelaskan, terduga pelaku telah diamankan sesuai prosedur untuk mencegah tindakan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pindana.
“Yang bersangakutan diduga melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Majid Rahman)