PROSESNEWS.ID – Direktorat Narkoba Polda Gorontalo yang dipimpin Ipda Maman Datau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3024 Liter minuman keras jenis cap tikus asal Sulawesi Utara, Jumat (21/01) pukul 18:00 Wita kemarin.
Upaya kepolisian ini berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya informasi penyelundupan miras cap tikus asal Desa Silian, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menuju Provinsi Gorontalo, dengan menggunakan Mobil Truck bernomor Polisi DB 8495 QA, dengan identitas pelaku HMK (44) dan MP (46), warga Desa Silian, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Witarsa Aji menjelaskan, dari laporan masyarakat tersebut, pihaknya langsung menurunkan Tim yang dipimpin langsung Ipda Maman Datau, untuk mengecek kebenaran upaya penyelundupan miras jenis cap tikus ke wilayah Gorontalo.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan satu unit mobil truck tepat di Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang dicurigai sesuai berdasarkan laporan masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan Ribuan Liter Miras Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral,” ujar Kombes Pol Witarsa Aji.
Dijelaskannya pula, dari keterangan pelaku, Ribuan Liter miras jenis cap tikus ini merupakan milik pelaku, dan rencananya akan dipasarkan di wilayah Gorontalo, dengan sasaran wilayah Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Pelaku HMK sudah mengakui, bila mana ribuan liter cap tikus ini memang miliknya, dan rencananya akan di pasarkan di wilayah Telaga, Kabupaten Gorontalo,” tambah Witarsa.
Sementara itu, usai melakukan penggeledahan, pelaku dan barang bukti langsung dibawah ke Mapolda Gorontalo, guna proses hukum lebih lanjut. (Jun)
ke isimu itu