
PROSESNEWS.ID – Dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian dan dibawa ke Polres Gorontalo.
Sebelumnya, keberadaan kedua alat berat tersebut sempat menjadi sorotan setelah dikabarkan tidak lagi berada di lokasi, padahal di area pertambangan telah dipasangi garis polisi (police line) oleh Polsek Pulubala.
Kapolsek Pulubala, IPDA Raihan G. Benyamin Ginano, membenarkan bahwa dua unit ekskavator tersebut saat ini telah diamankan di Polres Gorontalo sebagai barang bukti dalam penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal.
“Saat ini kedua alat berat sudah diamankan di Polres Gorontalo,” ujar Ipda Raihan.
Sebelumnya, aparat kepolisian bersama masyarakat telah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih berlangsung di wilayah tersebut. Penindakan dilakukan karena para pelaku diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan meski telah beberapa kali diberikan peringatan oleh aparat.
Aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Molamahu juga mendapat perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah terganggunya sumber mata air bersih yang selama ini menjadi kebutuhan utama warga sekitar.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang melanggar hukum serta berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.














