Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dua Mucikari Ditangkap, Usai “Menjual” Anak di Bawah Umur melalui Aplikasi Michat

Editor by Editor
19 Mei 2023 17:51
in Gorontalo, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Dua mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dari orang tua korban AP.

Laporan tersebut mengindikasikan bahwa anak mereka, yang masih di bawah umur, telah dijual melalui aplikasi Michat oleh dua tersangka, YI (21) dan CS (20). Setelah menerima laporan, tim penyidik UPPA segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang akhirnya menghasilkan penangkapan para pelaku serta saksi-saksi terkait.

Dalam konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pada hari Selasa (9/5/2023), tersangka CS memerintahkan tersangka YI untuk menjual “korban bunga” melalui aplikasi Michat.

Pada hari itu juga, tersangka YI menjemput korban di rumahnya, di mana korban tinggal bersama tersangka CS, sebelum pergi ke salah satu hotel di Kota Gorontalo. Selama perjalanan, korban diminta untuk mengunduh aplikasi Michat melalui ponselnya.

Sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendapatkan pelanggan dan terjadi kesepakatan harga. Namun, tersangka CS dan seorang temannya memberitahu tersangka YI bahwa korban masih berusia 13 tahun. Mendengar hal ini, YI segera menghapus aplikasi Michat dan pergi ke kamar hotel di mana korban berada. Di sana, korban memberikan uang kepada YI sebagai pembayaran atas jasa penjualannya.

Dalam penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan 1 unit ponsel dan 1 sepeda motor. Saat ini, YI dan CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 120 juta dan maksimal Rp. 600 juta.

Reporter: Zulkarnaen

Tags: Anak di Bawah UmurgorontaloKota GorontaloMichatProstitusi OnlinePSK
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Susanto Liputo Sambut Baik Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Gorontalo

11 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

TERBARU

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.