PROSESNEWS.ID – Kedua pelaku yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis Sabu yang ditangkap di Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Polres Bonebol di Satuan Reserse Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bonebol Iptu Zulman Abdul Muis saat diwawancarai mengatakan, kasus kedua pelaku sementara dalam penyelidikan dan sementara dalam proses pengembangan. Bahkan kemungkinan keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua pelaku telah kami lakukan pemeriksaan, dan pada hari ini sepertinya statusnya akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Zulman Abdul Muis. Senin, (23/08/2021).
Iptu Zulman Abdul Muis menjelaskan, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 112, yakni barangsiapa yang memiliki barang narkotika golongan satu, diancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku telah terbukti tertangkap tangan mengantongi narkoba jenis Sabu, dengan jumlah sebanyak 0,5 gram, dan akan dijerat Pasal 112.Nanti tunggu saya perkembangan selanjutnya,” tutup Iptu Zulman Abdul Muis.
Reporter : Abd Kadir Djauhari.