PROSESNEWS.ID – Empat orang tersangka kasus pencurian uang ratusan juta di Gorontalo, berhasil dibekuk Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota yang di Back Up oleh Tim Resmob Polda Gorontalo, belum lama ini. Kamis, (05/11/2020).
Adalah DK alias Dedi (35), RN alias Reza (26) MR alias Rizky (37) dan A alias Ucu (47). Keempatnya, ditangkap di Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya di Jl. poros Usman Binol, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-toli.
Dir Reserse Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Deni Okvianto, SIK, SH, menjelaskan, penangkapan tersebut, bermula adanya laporan warga Gorontalo Ismail Mooduto, di Polres Gorontalo Kota. Dimana, ia kehilangan uang sejumlah Rp. 122.500.000.
Kejadiannya, di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo. Ceritanya, saat itu korban baru selesai melakukan penarikan uang tunai di Bank BTN Cabang Gorontalo. Uang yang hendak disetorkan ke BRI Cabang Gorontalo tersebut, ia simpan dalam bagasi motornya.
Dalam perjalanan, korban singgah sebentar dirumah tempat kakaknya bekerja, untuk makan. Begitu setelah makan, sontak ia dikagetkan dengan kondisi motornya yang sudah dalam keadaan terbuka bagasi. Begitu dicek, uang didalam bagasi, juga sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya memutuskan melapor ke Mapolres Gorontalo Kota. Menindaklanjuti laporan warga tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menelusuri pelakunya.
“Dari saksi-saksi dan rekaman CCTV, terungkap terduga pelaku menggunakan dua unit sepeda motor. Masing-masing Honda beat warna merah DM 2504 A dan Honda Vario warna hitam DM 2865 JP, menuju Toli-toli Sulteng,” ungkap Deni Okvianto
Lebih lanjut dikatakan Deni, berbekal informasi yang cukup ini, Polisi kemudian melakukan penelusuram dan pengejaran terhadap para pelaku yang sebelumnya, juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota, melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ke empat pelaku,” bebernya, saat Konferensi Pers di Mapolda Gorontalo.
Dari tangan para pelaku kata Deni, Petugas mengamankan barang bukti, 1 Unit Motor Honda Beat, Motor Honda Vario, uang tunai Rp. 17.885.000,4 buah Handphone Nokia warna hitam, 1 buah Handphone Samsung Warna Hitam, 1 buah Paspor dan 4 buah dompet.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini, ke empat tersangka, serta barang-barang bukti, sudah dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya. (Majid)