Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Fakta-Fakta Dugaan Malpraktik di RS Multazam Gorontalo

Arfandi by Arfandi
18 Okt 2021 13:18
in Peristiwa
Fakta-Fakta Terkait Dugaan Malpraktik di RS Multazam Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hingga kini dugaan malpraktik yang terjadi di RS Multazam Kota Gorontalo belum juga terkuak. Berikut fakta terkait dugaan malpraktik berdasarkan keterangan suami korban.

Awalnya YH bersama korban melakukan konsultasi ke salah satu dokter spesialis kandungan di Kota Gorontalo dikarenakan mengeluh sakit di bagian perut.

Dokter tersebut kemudian melakukan diagnosa. Setelahnya oleh dokter, pasien divonis memiliki kista berukuran 5.0 dan Miom berukuran 9.8 atau berukuran sebesar kepala bayi.

Dokter tersebut kemudian menyarankan untuk mengangkat penyakit kista dan miom tersebut dengan cara operasi.

Setelah itu, Mereka kembali berkonsultasi dan saat itu juga dokter tersebut meminta kepada Pasien untuk segera menjadwalkan waktu operasi kepada pasien.

Akhirnya, pada 20 September 2021 korban telah menjalani operasi tanpa ditemani oleh pihak keluarga. Selang beberapa menit di dalam ruang operasi, oknum dokter tersebut keluar dan menyampaikan kepada keluarga pasien bahwa Operasi Telah Gagal.

Saat itu, oknum dokter tersebut, menyampaikan bahwa tindakan operasi itu akan dilanjutkan oleh dokter bedah lainnya.

Dokter kedua yang melakukan tindakan operasi saat itu menyampaikan jika telah terjadi robekan pada usus pasien. Hal itu diduga diakibatkan oleh sayatan/operasi oleh dokter sebelumnya.

Dokter bedah dan pihak RS Multazam diduga kuat membiarkan pasien keluar dengan kondisi luka di perut yang tidak terjahit.

Keluar cairan berwarna hitam  dengan bau yang menyengat dari dalam perut korban, melalui lubang operasi yang tidak dijahit.

Pasien keluar tidak diberikan resep obat apapun, mirisnya lagi, korban tidak disarankan untuk datang ke rumah sakit lain, dan hanya disuruh berdoa.

Selanjutnya pada hari kamis tanggal 7 oktober 2021, Pasien dibawa ke RSUD Aloei Saboe dan ditangani oleh Dokter Enrico Ambang Banua Medellu atas inisiatif dari keluarga.

Tindakan operasi Dokter Enrico mengajak suami pasien ke dalam ruang operasi dan menunjukkan secara langsung bahwa tidak ada kista sebesar 5.0 dan Miom berukuran 9.8 sebagaimana yang disampaikan oleh dokter sebelumnya yang melakukan operasi.

Tidak terdapat perlengketan usus di dinding perut sebagaimana yang disampaikan oleh dokter sebelumnya.

Namun faktanya, yang terjadi adalah, terdapat usus besar dan usus halus serta empedu yang tersayat akibat operasi sebelumnya.

Keterangan IDI Gorontalo

  1. IDI menyampaikan ikut berbela sungkawa atas wafatnya pasien berinisial MG pada Jumat 15 Oktober 2021. Teriring doa semoga almarhumah husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran.
  2. IDI telah meminta kepada komite medik kedua rumah sakit untuk secepatnya melaksanakan audit medis atas kasus tersebut.
  3. IDI telah menerima aduan resmi dari penasehat hukum sebagai penerima kuasa dari suami almarhumah terkait kasus tersebut dan telah meminta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku
  4. IDI meminta kepada sejumlah pihak untuk menahan diri untuk tidak menjustifikasi tindakan yang dilakukan oleh dokter termasuk malpraktek dan lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan resmi dari MKEK IDI.
  5. IDI telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada sejumlah dokter yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut dan mendapatkan bahwa tidak ada perbedaan hasil pemeriksaan di antara para dokter tersebut terhadap pasien.
  6. IDI menyesalkan pemberitaan yang dilakukan sejumlah media online yang tidak berimbang dan cenderung beropini menghakimi dokter dan Rumah Sakit.
    Media online hanya memuat informasi sepihak dari keluarga pasien tanpa diimbangi klarifikasi dan konfirmasi dari pihak dokter. Hal ini jelas tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3 serta Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang pers pasal 5 ayat 1.
  7. IDI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu sesuai Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat 2.
Tags: Dokter AWgorontaloMalpraktekMalpraktek RS MultazamMultazamPemprov GorontaloProvinsi GorontaloRS MultazamRumah Sakit Multazam
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.