Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

FIF Group Tilamuta Dinilai Sepihak Tarik Kenderaan Warga

Majid Rahman by Majid Rahman
5 Mar 2021 15:01
in Hukum
Hendra R. Saidi (Foto : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Lembaga pembiayaan FIF group yang berkantor di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, diduga kuat telah merugikan konsumen dengan cara melakukan penarikan kendaraan, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dari laporan yang diterima Redaksi Prosesnews.id, di mana penarikan pihak FIF ke salah seorang warga Tilamuta, tidak diawali peringatan-peringatan. Seperti somasi keterlambatan setoran. Warga menilai tindakan itu sewenang-wenang dan hanya sepihak.

“Saya sudah berapa kali didatangi warga untuk meminta pendampingan hukum terkait tindakan FIF group Tilamuta yang dilakukan tidak sesuai prosedur ini. Keluhan warga adalah tindakan FIF yang sewenang-wenang,” ungkap Hendra R. Saidi, salah seorang Pengacara di Kabupaten Boalemo. Jum’at, (05/03/2021).

Padahal kata Hendra, kekurangan tersebut, diakui konsumen. Bahkan yang bersangkutan siap melakukan pembayaran. Hanya saja, pihak FIF menolaknya dan meminta konsumen untuk membayar lagi biaya administrasi, atas kendaraan yang telah ditarik.

“Konsumen juga sudah berulang-ulang mendatangi kantor FIF. Dari pengakuan konsumen, dirinya tidak dilayani dengan maksimal. Padahal kedatangan tersebut, guna melunasi setoran pembayaran,” kata Hendra

Dikatakan Hendra, atas peristiwa ini, dirinya mencoba mendatangi Kantor FIF di Tilamuta. Namun, oleh pihak FIF group, tetap meminta sejumlah uang dengan dalil biaya admnistrasi.

“Saat kami meminta rincian atas permintaan tersebut, pihak FIF group tidak bisa menunjukkan alasan untuk apa permintaan biaya tersebut. Artinya, bila administrasi itu disebut dengan biaya denda, maka mengacu pada ketentuan, bisa dipenuhi atau dibayar, nanti pada saat penyetoran terakhir,” urai salah satu anggota Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) tersebut.

Lebih jauh Hendra menilai, penarikan kendaraan tanpa prosedur yang dilakukan oleh pihak FIF Group Tilamuta, jelas bisa disebut perampasan. Hal tersebut diatur dalam ketentuan, dan bisa berefek pada pelanggaran pidana.

“Untuk itu, mewakili warga atau konsumen yang dirugikan atas tindakan FIF group, meminta hal ini untuk diklarifikasi, atau setidaknya mengembalikan kendaraan yang telah ditarik. Serta menerima biaya penyetoran konsumen yang memiliki niat baik. Dan bila hal ini tidak diindahkan, maka kami akan menuntut kerugian, serta akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Dipaparkan Hendra, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, itu diatur bahwa pihak leasing tidak berhak menarik dan mengambil kendaraan secara paksa, bila konsumen lalai atas prestasinya.

“Harusnya pihak FIF group sebagai perusahaan leasing, menyelesaikan persoalannya dengan cara menempuh jalur hukum, hingga ada putusan pengadilan. Namun faktanya FIF group, melakukannya dengan cara paksa,” pungkasnya.

Hingga berita ini tayang, awak media berusaha tersambung dengan pihak FIF Tilamuta melalui sambungan Telepon. Namun, belum mendapatkan penjelasan terkait keluhan warga atas penarikan kenderaan yang dinilai tidak sesuai prosedur tersebut. (PR)

Tags: BOALEMOFIF GroupFIF TilamutagorontaloKabupaten BoalemoProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

KPU Tegaskan Gorontalo Aman Tanpa Pemungutan Suara Ulang Pilgub

8 Des 2024

TERBARU

Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.