Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

FIF Group Tilamuta Dinilai Sepihak Tarik Kenderaan Warga

Majid Rahman by Majid Rahman
5 Mar 2021 15:01
in Hukum
Hendra R. Saidi (Foto : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Lembaga pembiayaan FIF group yang berkantor di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, diduga kuat telah merugikan konsumen dengan cara melakukan penarikan kendaraan, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dari laporan yang diterima Redaksi Prosesnews.id, di mana penarikan pihak FIF ke salah seorang warga Tilamuta, tidak diawali peringatan-peringatan. Seperti somasi keterlambatan setoran. Warga menilai tindakan itu sewenang-wenang dan hanya sepihak.

“Saya sudah berapa kali didatangi warga untuk meminta pendampingan hukum terkait tindakan FIF group Tilamuta yang dilakukan tidak sesuai prosedur ini. Keluhan warga adalah tindakan FIF yang sewenang-wenang,” ungkap Hendra R. Saidi, salah seorang Pengacara di Kabupaten Boalemo. Jum’at, (05/03/2021).

Padahal kata Hendra, kekurangan tersebut, diakui konsumen. Bahkan yang bersangkutan siap melakukan pembayaran. Hanya saja, pihak FIF menolaknya dan meminta konsumen untuk membayar lagi biaya administrasi, atas kendaraan yang telah ditarik.

“Konsumen juga sudah berulang-ulang mendatangi kantor FIF. Dari pengakuan konsumen, dirinya tidak dilayani dengan maksimal. Padahal kedatangan tersebut, guna melunasi setoran pembayaran,” kata Hendra

Dikatakan Hendra, atas peristiwa ini, dirinya mencoba mendatangi Kantor FIF di Tilamuta. Namun, oleh pihak FIF group, tetap meminta sejumlah uang dengan dalil biaya admnistrasi.

“Saat kami meminta rincian atas permintaan tersebut, pihak FIF group tidak bisa menunjukkan alasan untuk apa permintaan biaya tersebut. Artinya, bila administrasi itu disebut dengan biaya denda, maka mengacu pada ketentuan, bisa dipenuhi atau dibayar, nanti pada saat penyetoran terakhir,” urai salah satu anggota Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) tersebut.

Lebih jauh Hendra menilai, penarikan kendaraan tanpa prosedur yang dilakukan oleh pihak FIF Group Tilamuta, jelas bisa disebut perampasan. Hal tersebut diatur dalam ketentuan, dan bisa berefek pada pelanggaran pidana.

“Untuk itu, mewakili warga atau konsumen yang dirugikan atas tindakan FIF group, meminta hal ini untuk diklarifikasi, atau setidaknya mengembalikan kendaraan yang telah ditarik. Serta menerima biaya penyetoran konsumen yang memiliki niat baik. Dan bila hal ini tidak diindahkan, maka kami akan menuntut kerugian, serta akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Dipaparkan Hendra, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, itu diatur bahwa pihak leasing tidak berhak menarik dan mengambil kendaraan secara paksa, bila konsumen lalai atas prestasinya.

“Harusnya pihak FIF group sebagai perusahaan leasing, menyelesaikan persoalannya dengan cara menempuh jalur hukum, hingga ada putusan pengadilan. Namun faktanya FIF group, melakukannya dengan cara paksa,” pungkasnya.

Hingga berita ini tayang, awak media berusaha tersambung dengan pihak FIF Tilamuta melalui sambungan Telepon. Namun, belum mendapatkan penjelasan terkait keluhan warga atas penarikan kenderaan yang dinilai tidak sesuai prosedur tersebut. (PR)

Tags: BOALEMOFIF GroupFIF TilamutagorontaloKabupaten BoalemoProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.