PROSESNEWS.ID – Seorang istri nekat membacok suaminya menggunakan senjata tajam berupa pisau cutter di Desa Tenggela, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Kapolsek Telaga, Iptu Fredy Yasin, melalui Ps. Kanit Reskrim Aipda Indra Bau, membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi pada Sabtu (05/07).
Fredy menjelaskan, setelah menerima laporan terkait kejadian itu, pihaknya bersama personel Polsubsektor Tilango segera mendatangi lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian, termasuk mengamankan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bahan keterangan (baket).
Di lokasi kejadian, lanjut Fredy, ditemukan korban berinisial IA (35), seorang pria, dan terduga pelaku berinisial FASP (29), seorang wanita. Keduanya merupakan warga Desa Lauwonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
“Korban IA (35), mengalami luka robek pada lengan kiri bagian atas, akibat senjata tajam berupa pisau cutter yang digunakan oleh pelaku FASP (29). Sedangkan hubungan antara korban dan pelaku adalah suami-istri,” ucap Kanit Reskrim.
Untuk mendapatkan penanganan medis, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Otanaha, Kota Gorontalo. Setelah mendapat perawatan dari pihak rumah sakit, korban diizinkan pulang dan menjalani rawat jalan.
Terkait kronologi kejadian, Fredy menjelaskan, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan pelaku karena merasa sakit hati setelah mengetahui suaminya sedang berada di sebuah room karaoke bersama perempuan lain.
Dengan adanya kejadian ini, korban menyatakan tidak keberatan atas tindakan yang dialaminya, mengingat pelaku merupakan istri sahnya.
“Untuk perkara ini, korban tidak membuat laporan dan menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan atas apa yang dialaminya, karena pelaku masih istri dari korban,” pungkasnya.
Reporter: Pian Enpeda