Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Soroti Koordinasi, Hak dan Kewenangan Kepala Daerah

Arfandi by Arfandi
7 Jul 2021 06:09
in Pemprov Gorontalo
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat menghadiri Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD dalam rangka Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat di Daerah bertempat di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (6/7/2021). Foto – Salman

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyoroti soal koordinasi, hak dan kewenangan kepala daerah seiring dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Posisi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) sebagaimana amanah PP No. 33 Tahun 2018 belum berjalan dengan baik.

“Peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sepertinya terputus, padahal pengawasannya menjadi tanggungjawab gubernur,” buka Rusli saat diwawancarai wartawan usai membuka Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD dalam rangka Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat di Daerah bertempat di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (6/7/2021).

Biro Pemerintahan dan Kesra mencatat peran Gubernur sebagai GWPP menjadi tidak maksimal karena harus berbagi dengan instansi vertikal. Padahal secara regulasi sesuai PP 33 Tahun 2018 Kepala Instansi Vertikal dilantik oleh Gubernur.

Begitu juga dengan penetapan Sekda Kabupaten/Kota yang semestinya diserahkan kepada Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Faktanya, UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 114 ayat (5) menyebut bahwa khusus untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dikoordinasikan dengan Gubernur.

Kata koordinasikan menjadi bias. “Koordinasikan” sering dianggap tidak penting. Di sisi lain banyak kejadian penetapan Sekda terdapat konflik kepentingan.

“Begitu juga hak dan kewenangan. Contohnya aspirasi jalan. Jalan itu kan sudah dibagi jadi kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten kota. Banyak yang tidak mengerti,” imbuhnya.

Rusli berharap melalui asistensi LPPD oleh Kemendagri, maka koordinasi serta hak dan kewenangan pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Pada gilirannya rakyat sebagai obyek sekaligus subyek pembangunan bisa terlayani dengan baik.

Tags: Berita hangat Hari inigorontaloGubernur GorontaloRusli HabibieSorotan
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

Seleksi PPPK Berakhir, Harapan Ribuan Guru Non Database Gorontalo Pupus

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berupaya memperjuangkan nasib 329 guru non database, namun langkah tersebut kembali menemui jalan buntu...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

Sofyan Puhi Komitmen Atasi 9 Ribu Anak Putus Sekolah di Kabgor

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar rapat koordinasi penanganan anak putus sekolah sebagai langkah strategis...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.