Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Gubernur Rusli Pastikan Pilkada di Gorontalo Ikuti Aturan Pusat

Usman Anapia by Usman Anapia
10 Sep 2020 18:26
in Pemprov Gorontalo
Suasana Rakor Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka Pilkada Serentak 2020 yang diikuti Wakil Gubernur Gorontalo, Sekdaprov Gorontalo dan unsur Forkopimda terkait bersama Menkopolhukam, Mendagri, KPU, Bawaslu, Kepala BNPB dan jajaran pemerintah pusat lainnya, via Video Conference, Rabu (9/9/2020). (Foto – Salman)

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Gorontalo akan mengikuti aturan dan imbauan dari pemerintah pusat.

Hal ini dikatakan Rusli sesaat sebelum mengikuti Rakor Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka Pilkada Serentak 2020 bersama Menkopolhukam, Mendagri, KPU, Bawaslu, Kepala BNPB dan jajaran pemerintah pusat lainnya, via Video Conference, Rabu (9/9/2020).

“Apapun yang akan di instruksikan, regulasi yang ada, kami bersama Forkopimda Gorontalo akan tegakkan itu. Apapun aturan yang keluar yang diberikan harus kita ikuti. Jadi ini bukan hanya imbauan, tetapi ada aturan tegas dan pemberian sanksi itu yang akan kita laksanakan,” kata Rusli

Dalam rakor tersebut, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dapat dikenai sanksi administratif. Pertama, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 11 PKPU 6 tahun 2020. Selain sanksi administrasi, pelanggar protokol kesehatan bisa dikenai sanksi pidana.

Sanksi lain diberikan juga oleh Kemendagri. Kemendagri mempertimbangkan opsi menunda pelantikan bagi pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol Covid-19. Penundaan pelantikan paslon terpilih ini, disebut akan berlangsung selama 3 hingga 6 bulan. Paslon terpilih tersebut nantinya akan diberikan pembinaan terkait penyelenggaraan pemerintahan.

Selain penundaan pelantikan, ada opsi melakukan penunjukan pejabat pusat menjadi pejabat sementara di daerah tersebut.

“Jadi jika ada yang melanggar, kita kaji sejauh mana mereka melanggar aturan-aturan UU dari KPU atau aturan pelanggaran disiplin covid-19 dan langsung diberikan sanksi. Karena sesuai instruksi pak Menkopolhukam Pilkada 2020 harus sehat dan demokratis,” tegas Rusli.

Ada 12 hal baru di TPS pada Pilkada serentak yang di adakan 9 Desember 2020 nanti, yaitu hanya 500 pemilih per TPS, pengaturan kedatangan, memakai sarung tangan, mencuci tangan, cek suhu, memakai masker, memakai pelindung wajah, disinfektan TPS, dilarang berdekatan, petugas KPPS harus sehat, tidak bersalaman, dan menggunakan tinta tetes. (Ads)

Tags: Aturan PusatgorontaloPemprov GorontaloPilkadaRusli Habibe
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Hutan mangrove di wilayah pesisir Provinsi Gorontalo terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Alih fungsi lahan menjadi tambak...

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo mencatat kenaikan jumlah kasus kekerasan sepanjang 2025 dibandingkan tahun...

Pemprov & Kejati Gorontalo Turun Tangan Stabilkan Harga Pangan Akhir Tahun

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo menggelar pasar murah bersubsidi di halaman kantor Kejati, Kecamatan Kabila, Kabupaten...

????????????????????????????????????

Harga Pangan di Gorontalo Naik, Pasar Murah Jadi Andalan Warga

by Editor
9 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan warga Kota Gorontalo, khususnya dari Kelurahan Ipilo dan wilayah sekitarnya, memadati pasar murah bersubsidi yang digelar Pemerintah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

Terseret Arus Sungai, Buruh Perusahaan di Bone Bolango Tewas

9 Sep 2021

TERBARU

Toko Bangunan di Tibawa Ludes Terbakar

20 Des 2025

Dari Anggaran hingga Riset, UNG Unggul di Anugerah Diktisaintek

20 Des 2025

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.