PROSESNEWS.ID – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Gorontalo Kota, melaksanakan Operasi Patuh Otanaha 2019 perdananya, di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Kamis (29/08/2019).
Dalam operasi yang di pimpin lansung oleh Kepala Satuan (Kasat) Lantas, Polres Gorontalo Kota, AKP. Ryan Dodo Hutagalung ini, berhasil menjaring 51 pengendara, baik roda dua, tiga, dan empat, yang melanggar lalu lintas.
Dari 51 pelanggar lalu lintas yang terjaring, Tim Sat lantas telah mengamankan 24 kenderaan roda dua, serta 27 surat-surat knderaan yang tidak lengkap, atau masa berlakunya telah berakhir.
“Operasi Patuh Otanaha 2019, khususnya yang di gelar Sat Lantas Polres Gorontalo Kota. Digelar sejak pukul 10.00 wita sampai pukul 12.00 wita,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, operasi yang dilaksanakan tidak seperti pada hari biasanya. Kali ini, para pelanggar akan di tindak lansung atau ditilang. Sesuai dengan pelangaran yang di lakukan. Dalam penindakan, petugas kami juga mengacu pada 7 poin utama yang menjadi sasaran.
Pelaksanaan Operasi Patuh Otanaha 2019 sendiri, seluruh jajaran sat lantas, memiliki target masing-masing, guna mencegah dan menurunkan, angka pelanggaran lalu lintas, khususnya di Wilayah Hukum Satlantas Polres Gorontalo Kota.
Selanjutnya barang bukti kenderaan bermotor dan urat-surat, hasil dari operasi ini, lansung di bawa ke markas Sat Lantas Polres Gorontalo Kota, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Kasat lantas Polres Gorontalo Kota,
AKP. Ryan Dodo Hutagalung, menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya atau pengendara, agar kiranya melengkapi kenderaan serta diri masing masing, guna keselamatan diri maupun pengguna jalan lainya. (Zul)