PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, meminta Penjabat (PJ) Gubernur Gorontalo untuk mundur dari jabatannya jika sudah tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.
Hal tersebut ditegaskan oleh Herman karena adanya sejumlah pekerjaan Penjabat Gubernur yang dinilai tidak maksimal. Salah satunya adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang hasil evaluasi APBD Kota Gorontalo Tahun 2025 yang hingga kini belum ditandatangani.
“Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap mekanisme pembahasan APBD itu sendiri, sebab setelah APBD dievaluasi oleh pemprov masih ada tahapan pembahasan lagi, yakni TAPD bersama DPRD akan menindaklanjuti hasil koreksi dari pemprov tersebut,” jelas Herman.
“Dan kalau ada perbaikan terkait hasil koreksi, maka tentunya akan ada penyesuaian lagi pada pengimputan dalam sistem SIPD. Ini harus secepatnya disesuaikan sebab batas akhirnya hanya sampai tanggal 31 Desember 2024. Tanggal 25, 26 libur Natal, selanjutnya tanggal 28, 29 hari Sabtu-Minggu libur, artinya tinggal tersisa 3 hari kerja untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan proses pengimputan di sistem,” tambahnya lagi.
Bersamaan dengan itu, politisi PAN tersebut juga berharap agar Fraksi PAN, baik di tingkat kota maupun provinsi, turut menyikapi isu terkait Penjabat Gubernur yang dikabarkan sudah dilantik menjadi Deputi di salah satu kementerian.
“Dan saya meminta kepada Fraksi PAN dan juga Aleg Deprov Dapil Kota Gorontalo untuk menyikapi hal ini, sebab sesuai info yang saya dengar bahwa PJ Gubernur ini sudah dilantik menjadi Deputi di salah satu kementerian. Hal ini sudah pasti akan berpengaruh terhadap tugasnya sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo,” pungkasnya.
Reporter: Pian