PROSESNEWS.ID – Seorang oknum honorer di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo berinisial OSK (30) diamakan oleh aparat Kepolisian setelah tertangkap tangan membawa paket narkotika golongan A jenis ganja, Rabu (27/3/24) lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Kepolisian di Jalan Jamaludin Tantu, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada hari Rabu, 27 Maret.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP Ricky P Parmo menjelaskan, proses penangkapan OSK bermula dari informasi terhadap paket mencurigakan tanpa pemilik di salah satu gerai jasa pengiriman barang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menunggu seseorang yang akan menjemput barang tersebut.
“Ketika ada seseorang yang datang menjemput barang, pelaku langsung kami amankan dan dilakukan penggeledahan,” ujar AKP Ricky.
Berdasarkan hasil penggeledahan, paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja yang siap pakai.
Dari pengakuan OSK, ganja tersebut adalah miliknya yang dipesan secara online, dengan rencana untuk dikonsumsi secara pribadi.
Saat ini, OSK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak tanggal 3 April 2024.
AKP Ricky menegaskan bahwa proses hukum terhadap OSK akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.