Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Olahraga

Indonesia Lolos ke 8 Besar Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020

Arfandi by Arfandi
27 Jul 2021 09:14
in Olahraga
Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan. (Foto: AP/Dita Alangkara)

PROSESNEWS.ID – Ganda putra bulu tangkis Indonesia Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan dalam posisi unik di Olimpiade Tokyo 2020. Meski sudah meraih dua kemenangan di fase grup, mereka masih berpotensi tersingkir.

Ahsan/Hendra mengalahkan Jason Ho-Shue/Nyl Yakura (Kanada) dan Aaron Chia/Soh Wooi Yik (Malaysia) pada persaingan Grup D.

Namun, mereka bakal menghadapi Choi Sol-gyu/Seo Seung-jae (Korea Selatan) pada laga pamungkas di Musashino Forest Sports Plaza, Selasa (27/7/2021).

Seperti Chia/Soh, Choi/Seo sama-sama mengantongi satu kemenangan. Jika Ahsan/Hendra tumbang di pertandingan nanti, dengan Chia/Soh menaklukkan Ho-Shue/Yakura, maka kinerja tiga pasangan bakal dihitung secara mendalam. Termasuk dalam perolehan poin sejauh ini.

Artinya, Ahsan/Hendra masih berpotensi tersingkir. “Bukan laga yang mudah karena pasangan Korea juga hebat. Kita lihat saja gim besok seperti apa dan mau diskusi dulu dengan pelatih untuk strateginya,” papar Hendra dalam rilis yang diterima Liputan6.com.

Ada berbagai syarat bagi Ahsan/Hendra untuk melaju ke perempat final bulu tangkis Olimpiade Tokyo 2020. Simak penjabarannya di halaman berikut dilansir Liputan6.com

  1. Ahsan/Hendra mengalahkan Choi/Seo
  2. Ahsan/Hendra meraih setidaknya 36 poin (terlepas hasil pertandingan)
  3. Ahsan/Hendra merebut satu gim (terlepas hasil pertandingan)
  4. Ahsan/Hendra tidak mencapai salah satu dari tiga skenario di atas, tapi Ho-Shue/Yakura merebut satu gim dari Chia/Soh
  5. Ahsan/Hendra tidak mencapai salah satu dari tiga skenario pertama dengan Chia/Soh mengalahkan Ho-Shue/Yakura lewat dua gim langsung. Maka selanjutnya perolehan poin bakal dihitung. Poin yang didapat Ahsan/Hendra (x) dan Ho-Shue/Yakura harus mencetak poin 59-x. Contoh: jika Ahsan/Hendra mendapat 35 poin, maka poin Ho-Shue/Yakura harus 24.
Tags: Bulu TangkisBulutangkisgorontaloIndonesiaMohammad Ahsan/Hendra SetiawanOlimpiade TokyoPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Penundaan Doa dan Zikir HUT Provinsi Gorontalo Tuai Perhatian, Panitia Beri Penjelasan

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menunda pelaksanaan zikir dan doa bersama yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam. Kepastian tersebut...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.